Polisi Tetapkan Direktur Kreatif dan Lima Pegawai Holywings Tersangka Penistaan Agama

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:54 WIB
Polisi Tetapkan Direktur Kreatif dan Lima Pegawai Holywings Tersangka Penistaan Agama
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Salah satu tersangkanya merupakan Direktur Kreatif Holywings Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka, yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Selain mengamankan para tersangka, kata Budhi, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.

Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," pungkas Budhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Promo Miras Pakai Nama Muhammad, Direktur Kreatif dan 5 Pegawai Holywings jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Buntut Promo Miras Pakai Nama Muhammad, Direktur Kreatif dan 5 Pegawai Holywings jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:52 WIB

Ini Tiga Lokasi Holywings yang Didatangi GP Ansor DKI Jakarta

Ini Tiga Lokasi Holywings yang Didatangi GP Ansor DKI Jakarta

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:52 WIB

Kecam Promo Miras Gratis, Fauzi Baadila Singgung Tim Holywings Lemah Kreativitas

Kecam Promo Miras Gratis, Fauzi Baadila Singgung Tim Holywings Lemah Kreativitas

Riau | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:33 WIB

Dipolisikan Karena Promo Miras Bernama Muhammad, Holywings Digeruduk GP Ansor Malam Ini

Dipolisikan Karena Promo Miras Bernama Muhammad, Holywings Digeruduk GP Ansor Malam Ini

Sumsel | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:26 WIB

GP Ansor DKI Bakal Geruduk Holywings Malam Ini, Gus Yaqut: Saya Akan Panggil, Apa Maksud Konvoinya

GP Ansor DKI Bakal Geruduk Holywings Malam Ini, Gus Yaqut: Saya Akan Panggil, Apa Maksud Konvoinya

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Striker Naturalisasi Malaysia Tolak Main di Liga Indonesia, Emang Ada yang Mau Rekrut?

Striker Naturalisasi Malaysia Tolak Main di Liga Indonesia, Emang Ada yang Mau Rekrut?

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:50 WIB

BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 60.000 Desa di Indonesia

BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 60.000 Desa di Indonesia

Jawa Tengah | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Di Kampung Ambon, Lapak Narkoba Berdiri di Samping Sekolah Agama

Di Kampung Ambon, Lapak Narkoba Berdiri di Samping Sekolah Agama

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Rudy Masud Bungkam Usai dari Singapura, Netizen Sindir Pedas: Lemah Gak Punya Nyali

Rudy Masud Bungkam Usai dari Singapura, Netizen Sindir Pedas: Lemah Gak Punya Nyali

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Stop FOMO Belanja: Saatnya Beralih dari Budaya Checkout ke Mindful Shopping

Stop FOMO Belanja: Saatnya Beralih dari Budaya Checkout ke Mindful Shopping

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Tak Cuma Makanan, Aspek Halal Juga Jadi Pertimbangan Memilih Produk Sehari-Hari

Tak Cuma Makanan, Aspek Halal Juga Jadi Pertimbangan Memilih Produk Sehari-Hari

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:43 WIB

PLN Batam Diapresiasi atas Respons Cepat, BP Batam Turun Langsung Dampingi Dunia Usaha

PLN Batam Diapresiasi atas Respons Cepat, BP Batam Turun Langsung Dampingi Dunia Usaha

Batam | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:42 WIB

bank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

bank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang

Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang

Sulsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah, Sajajar Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Penetapan Tersangka

Kasus Pembubaran Ibadah, Sajajar Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Penetapan Tersangka

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:38 WIB

×