Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 25 Juni 2022 | 00:09 WIB
Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor
Massa Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel tiga outlet Holywings yang berada di kawasan Jakarta pada Jumat (24/6/2022) malam. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Massa Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel tiga outlet Holywings yang berada di kawasan Jakarta pada Jumat (24/6/2022) malam. Penyegelan dilakukan, buntut promosi minuman beralkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Adapun ketiga tempat hiburan malam yang disegel yakni Holywings Gunawarman yang berada di Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Holywings Senayan Park Mall di Jakarta Pusat, dan terakhir Hollywings Gatsu Club V di Jakarta Selatan.

Penyegelan tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua Umum DPW Ansor DKI, Sofyan Hadi, bersama puluhan massa GP Ansor.

Sofyan mengancam jika Holywings tersebut kembali beroperasi maka massa GP Ansor akan kembali lagi.

"Iya kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali (kesalahan ini), kami terpaksa harus melakukan ini (penyegelan)," kata Sofyan.

Massa Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel Holywings Gunawarman yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam. (Suara.com/Yaumal)
Massa Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel Holywings Gunawarman yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam. (Suara.com/Yaumal)

Di samping itu mereka juga menuntut pihak Holywings menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, bukan dengan tulisan seperti unggahan di akun Instagram Holywings.

"Kami meminta pihak manajemen untuk meminta maaf secara terbuka, bukan hanya sebatas tulisan semata tapi ada niat tulus yang memang dikeluarkan oleh manajemen Holywings," kata Sofyan.

Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, saat massa mendatangi ketiga lokasi, semuanya tidak ada yang beroperasi. Bahkan lampu penerangannya tidak ada yang dinanyalakan. Hanya ada pertugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Di sisi lain berdasarkan poster digital yang disebar, sebenarnya ada 11 lokasi Holywings di wilayah Jakarta yang akan didatangi dalam waktu dua hari ini, yakni Jumat (24/6) dan Sabtu (25/6).

Terkait hal itu Sofyan mengatakan akan membahasnya dengan para pengurus GP Ansor DKI Jakarta.

"Besok kami rapat dengan pimpinan wilayah, apakah besok (Sabtu 25 Juni) kami akan turun atau mujahadah (berdoa bersama) yang memang keputusan bersama," kata Sofyan.

Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Promo Minuman Alkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, GP Ansor DKI Segel Holywings Gunawarman

Buntut Promo Minuman Alkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, GP Ansor DKI Segel Holywings Gunawarman

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:41 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Peran Direktur Kreatif dan 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Peran Direktur Kreatif dan 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka

Video | Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:29 WIB

Promo Minuman Holywings Diduga Menistakan Agama, Ansor Surabaya Akan Surati Eri Cahyadi Minta Ditutup

Promo Minuman Holywings Diduga Menistakan Agama, Ansor Surabaya Akan Surati Eri Cahyadi Minta Ditutup

Jatim | Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:06 WIB

Direktur Kreatif dan Enam Pegawai Holywings Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Perannya

Direktur Kreatif dan Enam Pegawai Holywings Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Perannya

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 21:43 WIB

Soal Miras Gratis Muhammad dan Maria oleh Holywings, BPIP: Tak Boleh Lukai Nilai-nilai Luhur Agama

Soal Miras Gratis Muhammad dan Maria oleh Holywings, BPIP: Tak Boleh Lukai Nilai-nilai Luhur Agama

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 21:28 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB