Dua Tersangka Kasus Penipuan KSP Indosurya Dibebaskan, 2000 Korban Bakal Demo di Mabes Polri dan Kejagung

Sabtu, 25 Juni 2022 | 21:39 WIB
Dua Tersangka Kasus Penipuan KSP Indosurya Dibebaskan, 2000 Korban Bakal Demo di Mabes Polri dan Kejagung
Korban / para nasabah KSP-SB menyampaikan tuntutan pengembalian dana simpanan di Yogyakarta. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)

Meski begitu, kata Whisnu, perkara ini tetap berlanjut. Dimana, ada tiga tersangka yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

"Perkara tetap lanjut ya," ucapnya Whisnu.

Whisnu menyebut bahwa berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Ia, menduga ada kendala di pihak jaksa.

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI