"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Meski begitu, kata Whisnu, perkara ini tetap berlanjut. Dimana, ada tiga tersangka yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
"Perkara tetap lanjut ya," ucapnya Whisnu.
Whisnu menyebut bahwa berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Ia, menduga ada kendala di pihak jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya.