Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan? Simak Langkah Ini

Rifan Aditya

Rabu, 29 Juni 2022 | 14:49 WIB
Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan? Simak Langkah Ini
cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan - Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)

Suara.com - Banyak yang bertanya, bagaimana cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan? Peserta BPJS Kesehatan memang harus membayar iuran setiap bulan supaya kepesertaannya tidak diblokir, dan tetap bisa menikmati fasilitas yang disediakan.

Sebetulnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan. Artikel ini juga akan menjelaskan cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan.

Cara pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Kesehatan yaitu https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ . Lalu, peserta diminta untuk mengisi data yang harus diisi.

Data yang diminta untuk cek tunggakan BPJS Kesehatan setelah login adalah nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah mengisi semua data tersebut, tinggal klik 'cek' dan data pembayaran akan keluar.

BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status kepesertaan apakah aktif atau tidak. Selain itu, setiap peserta juga bisa cek denda BPJS di laman yang sama. Pada sisi paling kanan akan tertera berapa jumlah tagihan yang mesti dibayarkan pada bulan ini. 

Selain melalui website, pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui SMS maupun Aplikasi Mobile JKN. 

Lalu, bagaimana cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan? 

Bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukan pembayaran langsung atau dengan cara mencicil. Kelonggaran ini merupakan bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap yang mulai diimplementasikan pada tahun ini. Namun sebagai catatan, bahwa program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Mengutip dari laman BPJS Kesehatan, syarat lainnya untuk mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Para peserta PBPU dan BP juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, di mana maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan. 

baca juga

Segera cek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda dan seluruh anggota keluarga, pastikan Anda membayarkan tunggakan iuran jika ada. Anda tidak perlu khawatir jika ternyata ada tunggakan yang jumlahnya tidak sedikit.

Sebab, Anda bisa memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan oleh program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap. Semoga informasi tentang cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan ini bermanfaat. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah, Periksa Tarif Terbarunya!

5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah, Periksa Tarif Terbarunya!

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 06:55 WIB

Begini Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Bayar Tagihan Bisa Diangsur!

Begini Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Bayar Tagihan Bisa Diangsur!

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 06:40 WIB

Dukung Kemudahan Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Hadir di MPP

Dukung Kemudahan Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Hadir di MPP

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2022 | 19:44 WIB

Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Dulu Tarifnya Sekarang!

Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Dulu Tarifnya Sekarang!

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 12:47 WIB

Terkini

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB