Polisi Gerebek Pabrik Produksi Mie Formalin di Bandung

Rabu, 29 Juni 2022 | 16:19 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Produksi Mie Formalin di Bandung
Kepolisian Polresta Bandung gerebek pabrik mie formalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu. (Antara)

Di tempat itu, polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar. Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku yang bakal diproduksi, mulai dari tepung terigu, minyak, dan bahan baku lainnya.

"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," kata Andi.

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI