Forum Zakat Bongkar Mengapa ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 05 Juli 2022 | 13:47 WIB
Forum Zakat Bongkar Mengapa ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (Facebook)

Suara.com - Organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang menjadi perhatian karena dugaan penyelewengan dana umat. Terbaru, Forum Zakat membeberkan jika ACT bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat. 

Ketua Forum Zakat, Bambang Suherman mengatakan, penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat di Indonesia sendiri sangat ketat. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Berdasarkan aturan, organisasi pengelola zakat harus diawasi secara berlapis oleh sejumlah instansi. Mulai dari Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu diterapkan demi meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta timbulnya konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.

Adapun pengawasan organisasi pengelola zakat meliputi pengawasan internal berupa audit internal dan audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI.

"Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, regulasi juga mewajibkan setiap organisasi pengelola zakat harus diaudit oleh kantor akuntan publik. Hasil audit itu juga harus dipublikasikan secara transparan melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Tak cuma itu, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat juga sudah disahkan. SKKNI berfungsi untuk mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan, akuntabilitas program dan manajemen organisasi pengelola zakat.

Alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat juga diatur sangat ketat sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.

baca juga

Menurut fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama, alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun.

Alokasi dan operasional organisasi juga tidak boleh20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang tergalang dalam satu tahun.

Sedangkan ACT disebut tidak memenuhi Ketentuan tersebut. Pasalnya ACT dalam konferensi pers menyatakan bahwa lembaga mereka mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.

Bambang menekankan bahwa regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.

"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," tandasnya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Penyelewengan Dana Umat, ACT Bogor: Itu karena Miss Manajemen

Terkait Penyelewengan Dana Umat, ACT Bogor: Itu karena Miss Manajemen

Video | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:41 WIB

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian dari Organsasi Pengelola Zakat

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian dari Organsasi Pengelola Zakat

Lampung | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:36 WIB

DPR RI Meminta Komisi III Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umat oleh ACT

DPR RI Meminta Komisi III Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umat oleh ACT

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:30 WIB

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Harus Diusut Tuntas, Ketua Komisi VIII: Kalau Perlu ACT Dibubarkan!

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Harus Diusut Tuntas, Ketua Komisi VIII: Kalau Perlu ACT Dibubarkan!

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:09 WIB

Soroti Kasus ACT, Pimpinan DPR: Kami Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan Dana Umat Ini

Soroti Kasus ACT, Pimpinan DPR: Kami Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan Dana Umat Ini

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:02 WIB

ACT Minta Maaf, Netizen Kecewa: Apakah Berakhir Hanya dengan Materai?

ACT Minta Maaf, Netizen Kecewa: Apakah Berakhir Hanya dengan Materai?

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:02 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×