Forum Zakat Bongkar Mengapa ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 13:47 WIB
Forum Zakat Bongkar Mengapa ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (Facebook)

Suara.com - Organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang menjadi perhatian karena dugaan penyelewengan dana umat. Terbaru, Forum Zakat membeberkan jika ACT bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat. 

Ketua Forum Zakat, Bambang Suherman mengatakan, penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat di Indonesia sendiri sangat ketat. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Berdasarkan aturan, organisasi pengelola zakat harus diawasi secara berlapis oleh sejumlah instansi. Mulai dari Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu diterapkan demi meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta timbulnya konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.

Adapun pengawasan organisasi pengelola zakat meliputi pengawasan internal berupa audit internal dan audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI.

"Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, regulasi juga mewajibkan setiap organisasi pengelola zakat harus diaudit oleh kantor akuntan publik. Hasil audit itu juga harus dipublikasikan secara transparan melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Tak cuma itu, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat juga sudah disahkan. SKKNI berfungsi untuk mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan, akuntabilitas program dan manajemen organisasi pengelola zakat.

Alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat juga diatur sangat ketat sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.

Menurut fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama, alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun.

Alokasi dan operasional organisasi juga tidak boleh20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang tergalang dalam satu tahun.

Sedangkan ACT disebut tidak memenuhi Ketentuan tersebut. Pasalnya ACT dalam konferensi pers menyatakan bahwa lembaga mereka mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.

Bambang menekankan bahwa regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.

"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," tandasnya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Penyelewengan Dana Umat, ACT Bogor: Itu karena Miss Manajemen

Terkait Penyelewengan Dana Umat, ACT Bogor: Itu karena Miss Manajemen

Video | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:41 WIB

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian dari Organsasi Pengelola Zakat

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian dari Organsasi Pengelola Zakat

Lampung | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:36 WIB

DPR RI Meminta Komisi III Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umat oleh ACT

DPR RI Meminta Komisi III Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umat oleh ACT

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:30 WIB

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Harus Diusut Tuntas, Ketua Komisi VIII: Kalau Perlu ACT Dibubarkan!

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Harus Diusut Tuntas, Ketua Komisi VIII: Kalau Perlu ACT Dibubarkan!

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:09 WIB

Soroti Kasus ACT, Pimpinan DPR: Kami Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan Dana Umat Ini

Soroti Kasus ACT, Pimpinan DPR: Kami Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan Dana Umat Ini

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:02 WIB

ACT Minta Maaf, Netizen Kecewa: Apakah Berakhir Hanya dengan Materai?

ACT Minta Maaf, Netizen Kecewa: Apakah Berakhir Hanya dengan Materai?

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:02 WIB

Terkini

Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:46 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:39 WIB

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:16 WIB

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:53 WIB

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:45 WIB

Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK

Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:37 WIB

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:17 WIB