Pengelolaan keberangkatan haji oleh pemerintah Indonesia sendiri berdasarkan amanat UU Nomor 8 tahun 2019. Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh menyebutkan, pelaksanaan Haji Furoda dengan kuota khusus dari Pemerintah Arab Saudi legal dan resmi dilakukan berdasarkan hukum.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan ada biro perjalanan yang nakal berusaha meraih keuntungan tinggi dengan menawarkan jasa yang tidak sesuai.
Demikian itu informasi perbedaan haji Furoda, haji plus, dan haji reguler. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh