Temukan Tiga Maladministrasi BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman: Salah Satunya Penyimpangan Prosedur

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:45 WIB
Temukan Tiga Maladministrasi BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman: Salah Satunya Penyimpangan Prosedur
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Ombudsman RI menemukan tiga maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Lantaran itu, Ombudsman meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan tindakan korektif dalam kurun waktu 30 hari.

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengemukakan, tiga maladministrasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepersertaan dan penjaminan sosial.

"Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi," kata Hery di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Hery menjelaskan, bentuk maladministrasi pertama BPJS Ketenagakerjaan terkait tidak kompeten dalam pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal.

Kemudian, Hery menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemnaker RI sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Hery

"Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait. Selain itu harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan,” imbuhnya

Hery mengungkapkan, Ombudsman menemukan bentuk penyimpangan pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta, belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.

"Terkait klaim secara kolektif ini dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oknum. Padahal hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak,"ucap Hery

baca juga

Selanjutnya, Hery menyebut bentuk maladministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat yang masih terjadi hambatan.

"Pengawasan dan pengendalian penjaminan sosial oleh pihak DJSN dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan optimal. Bahwa terjadinya problem pencairan klaim manfaat hendaknya menjadi perhatian untuk dibuatkan saran alternatif dan perbaikan pelayanan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Hery

Hery mengatakan, selain meminta tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku pihak terkait melakukan tindakan korektif.

Diharapkan, Menko Bidang Perekonomian membuat perencanaan dan penyiapan peraturan pemerintah terkait program PBI terhadap pekerja yang berstatus penyandang masalah sosial, sesuai amanat pasal 19 ayat 5 huruf d UU 24 Tahun 2011.

Untuk menyusun perencanaan bagi penyempurnaan regulasi yaitu revisi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Selanjutnya, Menko Bidang Perekonomian juga diminta untuk membuat perencanaan bagi penyempurnaan regulasi dan atau mengusulkan kepada DPR RI untuk dilakukan yaitu revisi Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur sanksi administrasi bagi Pelaku Usaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan, dan revisi Pasal 55 yang menyebutkan bahwa Pemberi Kerja tidak membayarkan iuran dengan sanksi ancaman pidana denda dan kurungan.

"Seharusnya bagi pelanggaran berupa tidak menjalankan kewajiban mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta BPJS dapat diberikan sanksi yang setara berupa denda dan pidana," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut BPJS Kesehatan Berharap Hingga 2024 Tidak Ada Kenaikan Iuran

Dirut BPJS Kesehatan Berharap Hingga 2024 Tidak Ada Kenaikan Iuran

Metro | Rabu, 06 Juli 2022 | 08:00 WIB

Dirut BPJS Kesehatan: Saya Berharap Sampai 2024 Tidak Ada Kenaikan Iuran

Dirut BPJS Kesehatan: Saya Berharap Sampai 2024 Tidak Ada Kenaikan Iuran

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 23:09 WIB

Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap untuk BPJS Kesehatan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Ini Alasannya

Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap untuk BPJS Kesehatan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Ini Alasannya

Health | Rabu, 06 Juli 2022 | 02:15 WIB

Terkini

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:12 WIB

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:10 WIB

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:56 WIB

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:41 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:32 WIB

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:30 WIB

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:24 WIB

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

×