Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
MUI Sulsel Haramkan Mystery Box

Testimoni mystery box yang mengecewakan seperti kisah di atas bukan 1-2 kali terjadi. Tidak sedikit pula yang menilai barang yang diperoleh sangat tak sepadan dengan uang yang dikeluarkan untuk membeli sebuah paket mystery box.
Karena itulah, Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan keputusan mengharamkan jual beli mystery box di e-commerce. Hal ini seperti yang tercantum di Fatwa No. 1 Tahunu 2022 yang dikeluarkan pada 13 Januari 2022 kemarin.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sulses, Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA menjelaskan bahwa transaksi mystery box dianggap haram karena tidak memenuhi beberapa persyaratan sahnya akad jual beli dalam Islam.
"Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan," tegas Rusydi, dikutip dari mui.or.id. Sementara menurutnya praktik penjualan mystery box menunjukkan hal yang berbeda.