Membuka Draf Anyar RKUHP, Menghina Presiden-Wapres Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:50 WIB
Membuka Draf Anyar RKUHP, Menghina Presiden-Wapres Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Komisi III DPR RI telah menerima draf dua RUU carry over, yakni RKUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan pada hari ini dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM. (tangkap layar/ist)

Suara.com - Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022). Dalam draf RKUHP teranyar, masih terpampang aturan pidana untuk pelaku penyerangan dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Aturan tersebut tertuang dalam Bab II RKUHP Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 217 dijelaskan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dalam draf RKUHP dijelaskan maksud dari Pasal 217 yang mengatur hukuman bagi pelaku penyerangan. Tindak pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan.

Karena tindak pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri presiden atau wakil presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini.

Sementara pada Ayat 1 Pasal 218 dijelaskan hukuman bagi penyerang kehormatan atau martabat diri presiden atau wakil presiden.

"Bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Ayat 1 Pasal 28 RKUHP yang dikutip Suara.com, Rabu (6/7/2022).

Kemudian pada Ayat 2 Pasal 218 diterangkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Poin yang dimaksud menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri itu merupakan merendakan atau merusak nama baik atau harga diri presiden maupun wakil presiden.

Sementara itu, yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' pada Ayat 2 Pasal 218 ialah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.

baca juga

Definisi kritik menurut RKUHP ialah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.

Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan penggantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden," demikian penjelasan dalam RKUHP.

Lebih lanjut, pada Pasal 219 diterangkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui
atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu pada Pasal 220 dijelaskan kalau tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan Pasal 218 dan Pasal 219 itu hanya bisa dituntut berdasarkan aduan.

"Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Ogah Buru-buru Sahkan RKUHP Pekan Ini, Apa Alasannya?

DPR Ogah Buru-buru Sahkan RKUHP Pekan Ini, Apa Alasannya?

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:21 WIB

Ada Aksi Unjuk Rasa Tolak RKUHP di Kota Bogor, Hindari Ruas Jalan Ini

Ada Aksi Unjuk Rasa Tolak RKUHP di Kota Bogor, Hindari Ruas Jalan Ini

Bogor | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:20 WIB

Wamenkumham Sebut Naskah Tidak Ada Perubahan, RUU PAS Siap Disahkan Jadi Undang-undang

Wamenkumham Sebut Naskah Tidak Ada Perubahan, RUU PAS Siap Disahkan Jadi Undang-undang

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:17 WIB

Hindari Pasal Karet Penghinaan Presiden di RKUHP, Hamdan Zoelva Sarankan Ini

Hindari Pasal Karet Penghinaan Presiden di RKUHP, Hamdan Zoelva Sarankan Ini

Lampung | Rabu, 29 Juni 2022 | 16:29 WIB

Desak Publik Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, BEM Unpad dan KM ITB Bakal Geruduk Gedung DPRD Jawa Barat Besok

Desak Publik Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, BEM Unpad dan KM ITB Bakal Geruduk Gedung DPRD Jawa Barat Besok

Jabar | Rabu, 29 Juni 2022 | 13:41 WIB

Terkini

Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City

Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari

Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:15 WIB

AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat

AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan

Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?

Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Ditolak Kerja, Sakit Hati Pemuda Ogan Ilir Berujung Kebakaran 4,5 Hektar Lahan Tebu

Ditolak Kerja, Sakit Hati Pemuda Ogan Ilir Berujung Kebakaran 4,5 Hektar Lahan Tebu

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:02 WIB

GP Al Washliyah Tolak Aksi AMPB di DPR: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat

GP Al Washliyah Tolak Aksi AMPB di DPR: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:45 WIB

5 Centimeters Per Second: Ketika Cinta Pertama Bertemu dengan Kenyataan

5 Centimeters Per Second: Ketika Cinta Pertama Bertemu dengan Kenyataan

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Dilihat Langsung Prabowo dan Jokowi, Ini Besaran Mas Kawin Rizky Irmansyah untuk Chika Yenalovy

Dilihat Langsung Prabowo dan Jokowi, Ini Besaran Mas Kawin Rizky Irmansyah untuk Chika Yenalovy

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?

Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:40 WIB

×