Selalu Dicurigai Ubah Masa Jabatan Presiden, MPR Akhirnya Sepakat Tak Lakukan Amandemen UUD Periode Ini

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 07 Juli 2022 | 16:53 WIB
Selalu Dicurigai Ubah Masa Jabatan Presiden, MPR Akhirnya Sepakat Tak Lakukan Amandemen UUD Periode Ini
MPR RI akhirnya memutuskan untuk tidak akan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode ini 2019-2024. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - MPR RI akhirnya memutuskan untuk tidak akan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode ini 2019-2024. Keputusan itu diambil dengan salah satu alasannya lantaran selama ini amandemen dicurigai ditunggangi untuk mengubah aturan masa jabatan presiden.

"Kami sepakat pentingnya PPHN bagi bangsa dan negara ini untuk menjamin kesinambungan pembangunan. Namun simpulan ketiga, menghadirkan PPHN melalui tap MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amandemen yang selama ini dicurigai ditunggangi dan lain-lain dan seterusnya perubahan jabatan presiden dan sebagainya saat ini sulit untuk kita realisasikan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Bamsoet mengatakan, keputusan tersebut diambil usai pihaknya menerima laporan dari Badan Pengkajian MPR RI terkait amandemen. Kemudian kesepakatan diputuskan dalam rapat gabungan yang digelar secara tertutup.

Ia menambahkan, MPR RI juga kekinian akan mencari jalan lain untuk menghadirkan PPHN tanpa dilakukannya amandemen.

"Mengingat PPHN jika diatur UU kurang yaitu melalui konvensi ketata negaraan yang nanti kita akan beri tugas panitia ad hoc yang akan dibentuk pada rapat gabungan 21 Juli 2022 mendatang dan akan diambil keputusannya pengesaannya di Paripurna 16 Agustus 2022," tuturnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menyampaikan, Badan Pengkajian MPR RI melihat peluang lewat konvensi ketatanegaraan. Untuk itu, ia menganggap perlu membentuk panitian ad hoc MPR.

Nantinya, diharapkan keputusan tersebut bisa menghentikan kekhawatiran publik terkait dengan perdebatan isu penambahan masa jabatan presiden.

"Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk amandemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak lagi dihantui kecurigaan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan, keputusan tidak melakukan amandemen tersebut telah menutup kekhawatiran soal isu penambahan masa jabatan presiden.

baca juga

"Jadi sudah tertutup supaya tidak ada spekulasi, tidak ada syakwasangka, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita. Dan kita sudah sepakati bahwa panitia ad hoc yang nanti akan dibentuk itu khusus untuk mendalami dan menindaklanjuti penyusunan PPHN yang dasarnya yang materinya sudah kami sampaikan secara resmi pada Pimpinan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Densus 88 Antiteror Turun Tangan, Ketua MPR: ACT Harus Dibekukan Sementara

Dukung Densus 88 Antiteror Turun Tangan, Ketua MPR: ACT Harus Dibekukan Sementara

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 14:19 WIB

Surya Paloh Usul MPR RI Undang Capres Sampaikan Visi dan Misi

Surya Paloh Usul MPR RI Undang Capres Sampaikan Visi dan Misi

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 20:43 WIB

Sah! Yandri Susanto Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR RI Gantikan Zulkifli Hasan

Sah! Yandri Susanto Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR RI Gantikan Zulkifli Hasan

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:17 WIB

Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan Diganti

Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan Diganti

Sulsel | Selasa, 28 Juni 2022 | 13:27 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×