Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menyampaikan, bahwa Kemenag memang punya kewenangan membatasi Pesantren yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum. Namun, kata dia, Kemenag juga harus memikirkan nasib para santri yang mengenyam pendidikan di pesantren tersebut.
"Jika Kemenag melakukan pembekuan dan atau pencabutan izin operasional pesantren, yang juga utama adalah Kemenag harus memastikan para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya," kata Didik saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).

Didik menambahkan, Kemenag perlu mencari solusi atau alternatif agar para santri dari pesantren tersebut bisa terus menerima hak-haknya.
Misalnya, kata Didik, dengan menyalurkan para santri kepada pesantren-pesantren lainnya yang dinaungi oleh Kemenag.
"Kemenag harus bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tuturnya.
Cabut Izin
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
![Indra BIP bersama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi [Instagram/indraqadarsih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/07/56967-indra-bip-bersama-moch-subchi-al-tsani-msat-atau-juga-dikenal-mas-bechi-instagramindraqadarsih.jpg)
Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.
Waryono mengatakan bahwa pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terangnya.
Untuk langkah selanjutnya, Waryono menegaskan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Waryono menambahkan bahwa hal yang tidak kalah penting supaya para orang tua santri maupun keluarganya bisa memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri."