Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag Buntut Kasus Cabul Mas Bechi, Legislator: Pastikan Santri Tetap Belajar!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 07 Juli 2022 | 19:01 WIB
Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag Buntut Kasus Cabul Mas Bechi, Legislator: Pastikan Santri Tetap Belajar!
Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag Buntut Kasus Cabul Mas Bechi, Legislator: Pastikan Santri Tetap Belajar! ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menyampaikan, bahwa Kemenag memang punya kewenangan membatasi Pesantren yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum. Namun, kata dia, Kemenag juga harus memikirkan nasib para santri yang mengenyam pendidikan di pesantren tersebut.

"Jika Kemenag melakukan pembekuan dan atau pencabutan izin operasional pesantren, yang juga utama adalah Kemenag harus memastikan para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya," kata Didik saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).

Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto [Antara[
Didik Mukrianto [Antara[

Didik menambahkan, Kemenag perlu mencari solusi atau alternatif agar para santri dari pesantren tersebut bisa terus menerima hak-haknya.

Misalnya, kata Didik, dengan menyalurkan para santri kepada pesantren-pesantren lainnya yang dinaungi oleh Kemenag.

"Kemenag harus bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tuturnya.

Cabut Izin

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

baca juga
Indra BIP bersama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi [Instagram/indraqadarsih]
Indra BIP bersama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi [Instagram/indraqadarsih]

Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.

Waryono mengatakan bahwa pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terangnya.

Untuk langkah selanjutnya, Waryono menegaskan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Waryono menambahkan bahwa hal yang tidak kalah penting supaya para orang tua santri maupun keluarganya bisa memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag

Kalbar | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:54 WIB

Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Jadi DPO Masih Dilindungi Ayah

Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Jadi DPO Masih Dilindungi Ayah

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:49 WIB

Jumlah Simpatisan Mas Bechi yang Diamankan dari Ponpes Shiddiqiyyah Capai 320 Orang, Termasuk Anak-anak

Jumlah Simpatisan Mas Bechi yang Diamankan dari Ponpes Shiddiqiyyah Capai 320 Orang, Termasuk Anak-anak

Jatim | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:45 WIB

Kemenag Cabut Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Buntut Kasus Dugaan Pencabulan Mas Bechi

Kemenag Cabut Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Buntut Kasus Dugaan Pencabulan Mas Bechi

Selebtek | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:37 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×