Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag Buntut Kasus Cabul Mas Bechi, Legislator: Pastikan Santri Tetap Belajar!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 07 Juli 2022 | 19:01 WIB
Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag Buntut Kasus Cabul Mas Bechi, Legislator: Pastikan Santri Tetap Belajar!
Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag Buntut Kasus Cabul Mas Bechi, Legislator: Pastikan Santri Tetap Belajar! ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menyampaikan, bahwa Kemenag memang punya kewenangan membatasi Pesantren yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum. Namun, kata dia, Kemenag juga harus memikirkan nasib para santri yang mengenyam pendidikan di pesantren tersebut.

"Jika Kemenag melakukan pembekuan dan atau pencabutan izin operasional pesantren, yang juga utama adalah Kemenag harus memastikan para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya," kata Didik saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).

Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto [Antara[
Didik Mukrianto [Antara[

Didik menambahkan, Kemenag perlu mencari solusi atau alternatif agar para santri dari pesantren tersebut bisa terus menerima hak-haknya.

Misalnya, kata Didik, dengan menyalurkan para santri kepada pesantren-pesantren lainnya yang dinaungi oleh Kemenag.

"Kemenag harus bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tuturnya.

Cabut Izin

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Indra BIP bersama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi [Instagram/indraqadarsih]
Indra BIP bersama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi [Instagram/indraqadarsih]

Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.

Waryono mengatakan bahwa pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terangnya.

Untuk langkah selanjutnya, Waryono menegaskan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Waryono menambahkan bahwa hal yang tidak kalah penting supaya para orang tua santri maupun keluarganya bisa memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag

Kalbar | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:54 WIB

Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Jadi DPO Masih Dilindungi Ayah

Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Jadi DPO Masih Dilindungi Ayah

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:49 WIB

Jumlah Simpatisan Mas Bechi yang Diamankan dari Ponpes Shiddiqiyyah Capai 320 Orang, Termasuk Anak-anak

Jumlah Simpatisan Mas Bechi yang Diamankan dari Ponpes Shiddiqiyyah Capai 320 Orang, Termasuk Anak-anak

Jatim | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:45 WIB

Kemenag Cabut Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Buntut Kasus Dugaan Pencabulan Mas Bechi

Kemenag Cabut Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Buntut Kasus Dugaan Pencabulan Mas Bechi

| Kamis, 07 Juli 2022 | 18:37 WIB

Terkini

Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat

Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan

NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:47 WIB

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:46 WIB

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:28 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:07 WIB

Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen

Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:06 WIB

Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo

Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:05 WIB