Kemlu Membuat Pedoman Pengelolaan Shelter untuk Melindungi WNI di Luar Negeri

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 13 Juli 2022 | 18:08 WIB
Kemlu Membuat Pedoman Pengelolaan Shelter untuk Melindungi WNI di Luar Negeri
Ilustrasi TKI/PMI dideportasi. (Antara)

Suara.com - Kementerian Luar Negeri membuat pedoman pengelolaan tempat singgah sementara, TSS atau shelter. Hal ini untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

TSS berperan penting dalam upaya perlindungan WNI sehingga pedomannya perlu disusun agar seluruh perwakilan RI di luar negeri memiliki standar yang sama dalam mengelolanya.

Terlebih jumlah kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Kasus-kasus itu mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, WNI berstatus undocumented (tanpa dokumen), serta kasus pidana, perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyanderaan, hingga awak kapal WNI yang bermasalah di tempat kerja dan WNI yang terancam hukuman mati.

“Shelter memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam FGD untuk uji publik draf pedoman pengelolaan TSS pada perwakilan RI di luar negeri, yang diikuti secara daring, Rabu.

Selain itu, jumlah WNI di luar negeri, yang diperkirakan tiga kali lipat lebih banyak daripada data pemerintah, juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan.

Berdasarkan data Kemlu RI, ada sekitar 3,1 juta WNI di luar negeri.

Namun, angka sebenarnya diperkirakan bisa mencapai hingga sekitar 9 juta orang dan mayoritas merupakan pekerja migran.

“Ketika kita melakukan perlindungan, ada 5,9 juta WNI yang kita tidak tahu keberadaannya, dan kita baru tahu ketika ada masalah. Ini tantangan yang dihadapi perwakilan RI (di luar negeri),” ujar Judha.

baca juga

Karena itu, ia menegaskan bahwa pedoman pengelolaan shelter di perwakilan RI di luar negeri sangat penting mengingat pemerintah memiliki keterbatasan untuk melindungi warganya di luar yurisdiksi hukum wilayah Indonesia.

Judha menjelaskan bahwa pembentukan shelter telah sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 5 Tahun 2018 yang berisi tiga prinsip perlindungan WNI di luar negeri.

Tiga prinsip itu adalah mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata WNI, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum negara setempat dan kebiasaan internasional.

Saat ini, terdapat 76 TSS di 128 perwakilan RI di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, ada shelter yang terletak di dalam kompleks bangunan KBRI atau KJRI, dan ada pula yang letaknya terpisah.

Penyusunan rancangan pedoman pengelolaan shelter untuk perlindungan WNI di luar negeri itu melibatkan kelompok kerja yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, DPR, Ombudsman, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi.

Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dimaksudkan agar pedoman pengelolaan shelter bukan hanya bisa memenuhi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, tetapi juga memenuhi ekspektasi publik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CELIOS: Penggunaan Dana Pribadi Prabowo buat Kunjungan Luar Negeri Langgar Undang-Undang!

CELIOS: Penggunaan Dana Pribadi Prabowo buat Kunjungan Luar Negeri Langgar Undang-Undang!

Video | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.784 Triliun Perlu Diwaspadai, Apa Faktornya?

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.784 Triliun Perlu Diwaspadai, Apa Faktornya?

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:52 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat

CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:25 WIB

Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB

Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:07 WIB

Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!

Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:28 WIB

Utang Luar Negeri Membengkak Tembus Rp7.784 Triliun, Pemerintah Fokus Biayai 3 Sektor Ini

Utang Luar Negeri Membengkak Tembus Rp7.784 Triliun, Pemerintah Fokus Biayai 3 Sektor Ini

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 11:47 WIB

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB

Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:30 WIB

Terkini

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB