Kemlu Membuat Pedoman Pengelolaan Shelter untuk Melindungi WNI di Luar Negeri

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 13 Juli 2022 | 18:08 WIB
Kemlu Membuat Pedoman Pengelolaan Shelter untuk Melindungi WNI di Luar Negeri
Ilustrasi TKI/PMI dideportasi. (Antara)

Suara.com - Kementerian Luar Negeri membuat pedoman pengelolaan tempat singgah sementara, TSS atau shelter. Hal ini untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

TSS berperan penting dalam upaya perlindungan WNI sehingga pedomannya perlu disusun agar seluruh perwakilan RI di luar negeri memiliki standar yang sama dalam mengelolanya.

Terlebih jumlah kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Kasus-kasus itu mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, WNI berstatus undocumented (tanpa dokumen), serta kasus pidana, perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyanderaan, hingga awak kapal WNI yang bermasalah di tempat kerja dan WNI yang terancam hukuman mati.

“Shelter memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam FGD untuk uji publik draf pedoman pengelolaan TSS pada perwakilan RI di luar negeri, yang diikuti secara daring, Rabu.

Selain itu, jumlah WNI di luar negeri, yang diperkirakan tiga kali lipat lebih banyak daripada data pemerintah, juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan.

Berdasarkan data Kemlu RI, ada sekitar 3,1 juta WNI di luar negeri.

Namun, angka sebenarnya diperkirakan bisa mencapai hingga sekitar 9 juta orang dan mayoritas merupakan pekerja migran.

“Ketika kita melakukan perlindungan, ada 5,9 juta WNI yang kita tidak tahu keberadaannya, dan kita baru tahu ketika ada masalah. Ini tantangan yang dihadapi perwakilan RI (di luar negeri),” ujar Judha.

baca juga

Karena itu, ia menegaskan bahwa pedoman pengelolaan shelter di perwakilan RI di luar negeri sangat penting mengingat pemerintah memiliki keterbatasan untuk melindungi warganya di luar yurisdiksi hukum wilayah Indonesia.

Judha menjelaskan bahwa pembentukan shelter telah sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 5 Tahun 2018 yang berisi tiga prinsip perlindungan WNI di luar negeri.

Tiga prinsip itu adalah mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata WNI, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum negara setempat dan kebiasaan internasional.

Saat ini, terdapat 76 TSS di 128 perwakilan RI di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, ada shelter yang terletak di dalam kompleks bangunan KBRI atau KJRI, dan ada pula yang letaknya terpisah.

Penyusunan rancangan pedoman pengelolaan shelter untuk perlindungan WNI di luar negeri itu melibatkan kelompok kerja yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, DPR, Ombudsman, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi.

Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dimaksudkan agar pedoman pengelolaan shelter bukan hanya bisa memenuhi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, tetapi juga memenuhi ekspektasi publik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cancer Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia, Begini Karakter Si Kepiting yang Sensitif

Cancer Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia, Begini Karakter Si Kepiting yang Sensitif

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:01 WIB

3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki

3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump

Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:17 WIB

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:45 WIB

KBRI Jepang Ungkap Kondisi WNI Pasca Gempa Besar Kumamoto

KBRI Jepang Ungkap Kondisi WNI Pasca Gempa Besar Kumamoto

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:22 WIB

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:50 WIB

Kabur ke Luar Negeri Tak Mampu, Bertahan di Negeri Sendiri Pun Semakin Berat

Kabur ke Luar Negeri Tak Mampu, Bertahan di Negeri Sendiri Pun Semakin Berat

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:15 WIB

Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini

Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:38 WIB

Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri

Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:53 WIB

Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita

Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:23 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×