3. Polisi ungkap modus yang digunakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap bahwa sindikat mafia tanah tersebut menggunakan modus yakni menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang seharusnya tidak memungut biaya.
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," ungkap Zulpan.
4. Dijerat UU Tipikor
Kini, polisi menjerat empat pejabat BPN tersebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," kata Hengki dalam keterangan terpisah, Kamis (14/7/2022).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Polisi juga akan membentuk tim untuk melakukan tindakan penyidikan tindakan pidana korupsi yang menjerat keempat pejabat BPN itu.
"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ujar Hengki.
Baca Juga: Terlibat Kasus Mafia Tanah, Pejabat BPN Dijerat UU Tipikor
5. Polisi geledah kantor BPN Jakarta Selatan