AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Intimidasi Dua Jurnalis Saat Bekerja di Area Rumah Dinas Ferdy Sambo

Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:26 WIB
AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Intimidasi Dua Jurnalis Saat Bekerja di Area Rumah Dinas Ferdy Sambo
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

Suara.com - Ketua Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Afwan Purwanto bereaksi setelah 20 Detik bersama jurnalis CCN Indonesia mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan kasus polisi tembak polisi di lingkungan kediaman dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, (14/7/2022) kemarin. Afwan menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (15/7/2022).

Senada dengan Afwan, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

"Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo," kata Ade.

Dengan adanya intimidasi yang dilakukan terhadap dua jurnalis tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap yakni:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J.   Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

baca juga

5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, "Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya".

Seperti diketahui, dua jurnalis dari CNN Indonesia dan 20 Detik itu diminta tiga OTK untuk menghapus foto dan video saat melakukan peliputan. Tiga pria misterisu itu mempunyai perawakan tegap dan berambut cepak.

Kejadian bermula saat kedua jurnalis itu hendak melakukan wawancara di kediamanan Seno Sukarto. Purnawirawan jenderal bintang dua itu merupakan ketua RT di kompleks tersebut yang sempat diwawancara pada kemarin hari.

"Awalnya saya jalan-jalan keliling komplek, terus ke rumah ketua RT mau wawancara. Sempat diterima sama ibu RT, intinya bilang Pak RT tidak mau ngomong karena kemarin sudah," kata jurnalis 20 Detik yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Lantas, jurnalis 20 Detik bersama jurnalis CCN Indonesia itu mencari opsi lain dengan mewawancarai tukang sapu di kompleks tersebut. Mereka berdua hendak bertanya soal gambaran peristiwa pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Ketemu lah Pak Asep lah di pertigaan tuh di pinggir jalan. Oh iya saya Pak Asep, oh ya udah. Sambil wawancara tuh sempat ada orang nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya udah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Brigadir J Tewas Tertembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diminta Transparan, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

Kasus Brigadir J Tewas Tertembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diminta Transparan, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

Sumsel | Jum'at, 15 Juli 2022 | 06:35 WIB

Usut Kematian Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bekerja Secara Independen

Usut Kematian Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bekerja Secara Independen

Video | Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:00 WIB

Profil Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam, Alami Syok Berat Usai Dugaan Dilecehkan

Profil Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam, Alami Syok Berat Usai Dugaan Dilecehkan

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 06:45 WIB

Kata Polri soal Dugaan Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus Penembakan Brigadir J

Kata Polri soal Dugaan Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus Penembakan Brigadir J

Riau | Kamis, 14 Juli 2022 | 21:28 WIB

Pria Berambut Cepak Intimidasi Wartawan Saat Liput Rumah Irjen Ferdy Sambo, Foto dan Video Dihapus Paksa

Pria Berambut Cepak Intimidasi Wartawan Saat Liput Rumah Irjen Ferdy Sambo, Foto dan Video Dihapus Paksa

Bekaci | Kamis, 14 Juli 2022 | 21:30 WIB

Terkini

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:53 WIB

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:47 WIB

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:41 WIB

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:31 WIB

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:22 WIB

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:15 WIB

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:08 WIB

×