Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:21 WIB
Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memimpin rapat terbatas terkait Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/7/2022). (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Perpres tersebut dikeluarkan guna mengubah Perpres 2/2012 tentang KNKT.

Perpres 102/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 15 Juli 2022.

Dalam Pasal 2 Perpres 102/2022 tersebut dijelaskan kalau KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. KNKT dipimpin oleh seorang ketua.

KNKT memiliki tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.

Pada pasal 5 diterangkan kalau susunan keanggotaan KNKT terdiri atas ketua yang merangkap sebagai anggota KNKT, satu orang wakil ketua KNKT yang merangkap anggota KNKT dan empat orang anggota KNKT.

Ketua dan anggota KNKT diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan empat tahun.

Lalu pada pasal 7 dijelaskan bahwa anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.

Sementara itu, dalam pasal 8 dituliskan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi KNKT dibantu oleh investigator. Investigator bisa diisi oleh jabatan fungsional di bidang investigasi kecelakaan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investigator juga dapat bertindak mewakili anggota KNKT sebagai koordinator investigasi kecelakaan transportasi berdasarkan penunjukan dari anggota KNKT.

"Anggota KNKT tetap bertanggung jawab terhadap investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dilakukan oleh investigator," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 9 Perpres 102/2022 yang dikutip Suara.com, Rabu (20/7/2022).

Pada Pasal 10 diatur pembentukan sekretariat KNKT untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. Sekretariat KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua KNKT dan secara administratif kepada menteri melalui sekretaris jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.

Sekretariat KNKT dipimpin oleh kepala sekretariat KNKT yakni pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a.

Kemudian, Pasal 15 Perpres 102/2022 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KNKT bersifat mandiri atau independen, obyektif dan profesional. Lalu bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kerahasiaan data, dokumen dan informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE

Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:22 WIB

Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit

Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit

| Rabu, 20 Juli 2022 | 13:49 WIB

Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?

Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?

Surakarta | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:22 WIB

Negara Dikibuli Perusahaan, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit Di Papua Barat

Negara Dikibuli Perusahaan, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit Di Papua Barat

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:05 WIB

Wow! Kaesang Pangarep Berani Sentil Presiden Jokowi yang Acuh Terhadap Persis Solo, Warganet: Hati-hati Mas

Wow! Kaesang Pangarep Berani Sentil Presiden Jokowi yang Acuh Terhadap Persis Solo, Warganet: Hati-hati Mas

Surakarta | Rabu, 20 Juli 2022 | 07:19 WIB

Terkini

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB