Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Rabu, 27 Juli 2022 | 09:16 WIB
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Sidang putusan praperadilan Mardani dijadwalkan digelar pada Rabu siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mardani mengajukan praperadilan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Terkait dengan putusan, tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan ditolak oleh hakim. Kenapa? Karena jawaban-jawaban yang telah kami ajukan sudah sangat jelas," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Dalam sidang praperadilan, kata dia, KPK telah membeberkan dua bukti permulaan atas dugaan korupsi IUP di Tanah Bumbu tersebut.

"Apa saja alat buktinya, kami sudah beberkan 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi ditambah bukti elektronik. Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan persidangan sehingga kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," ucap Ali.

Selain itu, ia mengatakan KPK juga telah menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan dalam sidang praperadilan Mardani.

"Sudah dijabarkan secara jelas di depan hakim termasuk bagaimana praperadilan tentu normatifnya secara aturan hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jadi, tidak menguji substansinya, substansi dari perkara tidak diuji dalam praperadilan karena substansi perkara tentu diujinya ada di pengadilan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) lantaran dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik sehingga dinilai tidak kooperatif.

Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh KPK jika praperadilannya gugur.

Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Sidang Praperadilan Mardani Maming Akan Diputus Hakim Hari Ini

"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7).

Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI