Jadi Buronan KPK, Sidang Praperadilan Mardani Maming Akan Diputus Hakim Hari Ini

Rabu, 27 Juli 2022 | 08:57 WIB
Jadi Buronan KPK, Sidang Praperadilan Mardani Maming Akan Diputus Hakim Hari Ini
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming sudah masuk babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan dalam sidang hari ini, Rabu (27/7/2022).

KPK sebagai pihak tergugat mengaku optimis majelis hakim akan mengugurkan gugatan praperadilan politikus PDI Perjuangan itu.

"Kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka (Mardani H. Maming) ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Menurut Ali, selama persidangan berjalan KPK sudah membeberkan bukti-bukti dihadapan majelis hakim. Bahwa proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu sudah sesuai prosedur.

"Kami sudah beberkan (buktinya), 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi ditambah bukti elektronik," ucap Ali.

"Lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan sehingga kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," sambungnya.

KPK diketahui telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani Maming resmi menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK.

KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, ia tidak ditemukan.

Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Akun Instagram Mardani Maming Digeruduk Netizen: Segera Hubungin Harun Masiku, Tanya Tips dan Trik

KPK pun sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI