Pria Lansia Cabuli Bocah Perempuan Hingga Tiga Kali, Salah Satunya dengan Iming-iming Uang Rp 2.000 dan Cemilan

Chandra Iswinarno | Suara.com

Rabu, 27 Juli 2022 | 14:29 WIB
Pria Lansia Cabuli Bocah Perempuan Hingga Tiga Kali, Salah Satunya dengan Iming-iming Uang Rp 2.000 dan Cemilan
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

Suara.com - Kelakuan bejat pria lansia asal Kecamatan Tomohon Barat, Kabupaten Tomohon Sulawesi Utara (Sulut) yang satu ini tak seharusnya ditiru. Pria lansia berumur 59 tahun berinisial VR diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berumur 11 tahun.

Mirisnya, pelaku mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang Rp2.000 dan cemilan.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut hingga tiga kali.

Dilansir dari Beritamanado.com-jaringan Suara.com, VR yang dirtangkap di sebuah waryng yang lokasinya tak jauh dari rumahnya pada Senin (25/7/2022) malam sekira pukul 20.30 Wita.

Dari kronologis yang dihimpun, kejadian pencabulan tersebut terungkap pada Senin (25/7/2022). Saat itu, ibu korban mendapat laporan dari seorang warga yang sempat curiga melihat pelaku dan korban di dalam rumah saat keadaan kosong.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pertengahan Juli 2022 silam. Ibu korban kemudian bertanya kepada sang anak terkait kedatangan VR di rumahnya dalam kondisi kosong.

“Ibu korban lalu menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dan korban pun membenarkannya, bahkan mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat itu. Ibu korban lalu melapor ke Polres Tomohon,” jelas Abast di Mapolda Sulut.

Ironisnya, pelaku telah tiga kali melakukan tindak asusila dengan memegang bagian intim dan menyetubuhi korban. Dalam salah satu aksinya, pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2000 dan cemilan.

Mendengar pengakuan korban, sang ibu melaporkannya kepada polisi. Tim kemudian meminta keterangan awal kepada korban. Saat itulah terungkap, jika korban mengaku telah dicabuli lebih dari satu kali oleh pelaku, dalam waktu berbeda.

“Setelah meminta keterangan korban, tim melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku. Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Dukun Cabul Ngawi Joko Isnanto, Korban 35 Orang Digagahi di Kamar Mandi

Fakta-fakta Dukun Cabul Ngawi Joko Isnanto, Korban 35 Orang Digagahi di Kamar Mandi

Jatim | Rabu, 27 Juli 2022 | 13:54 WIB

Ayah Sambung Rudapaksa Anak di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Ayah Sambung Rudapaksa Anak di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:36 WIB

Dukun Ngawi Cabuli 35 Perempuan di Kamar Mandi

Dukun Ngawi Cabuli 35 Perempuan di Kamar Mandi

Jatim | Selasa, 26 Juli 2022 | 19:10 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB