"Pemerintah secara terang telah melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU no. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Teo.
Banyaknya pekerja kreatif yang mengadukan kerugian, lanjut Teo, semakin menguatkanbahwa pernyataan dukungan pemerintah pada industri kreatif hanyalah jargon yang kontradiktif.
Hal ini tidak hanya akibat pemblokiran situs yang prosedurnya tidak sesuai standar HAM, tetapi juga berbagai ketentuan pembatasan yang diatur dalam Permenkominfo 5 Tahun 2020.
"Yang tidak sesuai kaidah HAM dan perlindungan data pribadi yang tidak sejalan dengan tujuan menciptakan iklim digital yang aman dan demokratis."
Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta menyampaikan:
Pertama, LBH Jakarta masih akan membuka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom hingga Jumat, 5 Agustus 2022. Pengaduan dapat dilakukan melalui email:[email protected]. Informasi lebih detail mengenai jenis kebutuhan informasi pengaduan dapat disimak lebih lanjut pada kanal sosial media LBH Jakarta.
Kedua, LBH Jakarta mendesak Menkominfo untuk segera mencabut keputusan pemblokiran terhadap 8 situs dan aplikasi untuk menghentikan dampak dan kerugian yang besar terhadap warga negara.
Ketiga, LBH Jakarta mendesak Menkominfo untuk segera mencabut Permenkominfo 5 Tahun 2020 yang mengatur Pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan Standar dan mekanisme HAM Internasional, melanggar Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, melanggar Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar Hak atas Privasi.
Keempat, LBH Jakarta akan melakukan upaya hukum yang dimungkinkan bersama masyarakat untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut.
Baca Juga: Geger Soal PSE, Kominfo Normalisasi Yahoo, Steam, DOTA dan Pastikan Paypal Daftar