LBH Jakarta Terima 182 Pengaduan Masyarakat yang Dirugikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:06 WIB
LBH Jakarta Terima 182 Pengaduan Masyarakat yang Dirugikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020
Karangan bunga dikirim sebagai aksi protes warganet. (Twitter/txtkaryawan)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 182 aduan masyarakat terkait pemblokiran sewenang-wenang dan represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020. Aduan tersebut masuk setelah LBH Jakarta membuka posko bertajuk #SaveDigitalFreedom sejak Sabtu (30/7/2022) lalu.

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, profil pengadu yang diterima LBH Jakarta cukup beragam. Mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, dan pembuat konten), developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.

"Setidaknya terdapat empat pola permasalahan yang didapatkan dari pengaduan yang masuk," kata Teo saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8/2022).

Pola permasalahan pertama, yakni kerugian hingga hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu pada situs-situs yang diblokir, misalnya, Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.

"Berbagai layanan tersebut didapatkan tidak dengan cuma-cuma melainkan dengan membayar sejumlah uang, yang bahkan dalam beberapa kasus hingga ratusan juta rupiah," jelasnya.

Pola kedua, yakni hilangnya penghasilan. Dia menjelaskan, kegiatan usaha profesional para pengadu sangat terganggu karena transaksi yang gagal dilakukan maupun pendapatan yang tertahan dan tidak bisa diakses akibat situs Paypal yang diblokir.

"Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic, dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah," katanya.

Pola masalah ketiga, hilangnya pekerjaan. Mayoritas pekerja kreatif yang bergerak di sektor digital usahanya secara jangka panjang sangat bergantung pada situs Paypal yang diblokir.

Akibat pemblokiran, telah banyak pengadu yang sudah kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja.

Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut.

Pola keempat yaitu pengadu mengalami doxing akibat protes dan menolak pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No 5 Tahun 2020.

LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk telah menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat.

"Dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif," ucap Teo.

LBH Jakarta juga menilai, fakta jika pemerintah mencabut sementara blokir terhadap Paypal dengan dalih mengakomodir sementara keluhan masyarakat justru semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti.

Sebab, tidak bisa menghitung dampak sebelum melakukan tindakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Soal PSE, Kominfo Normalisasi Yahoo, Steam, DOTA dan Pastikan Paypal Daftar

Geger Soal PSE, Kominfo Normalisasi Yahoo, Steam, DOTA dan Pastikan Paypal Daftar

Jawa Tengah | Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:02 WIB

Buntut Steam hingga PayPal Diblokir, Sejumlah Karangan Bunga Dikirim ke Kominfo: Kematian Kebebasan Internet

Buntut Steam hingga PayPal Diblokir, Sejumlah Karangan Bunga Dikirim ke Kominfo: Kematian Kebebasan Internet

Hits | Senin, 01 Agustus 2022 | 19:11 WIB

BPP Batalkan Aksi Simbolis 'Ramai-Ramai Lempar Botol Pipis ke Keminfo'

BPP Batalkan Aksi Simbolis 'Ramai-Ramai Lempar Botol Pipis ke Keminfo'

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 14:05 WIB

Sudah Daftar PSE Manual, Google Diberi Waktu Satu Bulan Selesaikan Dokumen

Sudah Daftar PSE Manual, Google Diberi Waktu Satu Bulan Selesaikan Dokumen

Tekno | Senin, 01 Agustus 2022 | 05:45 WIB

Kominfo Jabarkan Batas Pendaftaran PSE

Kominfo Jabarkan Batas Pendaftaran PSE

Tekno | Senin, 01 Agustus 2022 | 05:34 WIB

Blokir Steam Hingga PayPal, Kominfo Bakal Digugat Gamers dan Konten Kreator?

Blokir Steam Hingga PayPal, Kominfo Bakal Digugat Gamers dan Konten Kreator?

Tekno | Minggu, 31 Juli 2022 | 21:30 WIB

Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE

Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE

News | Sabtu, 30 Juli 2022 | 18:46 WIB

Terkini

Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo

Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:11 WIB

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:59 WIB

Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo

Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:46 WIB

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:45 WIB

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:42 WIB

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:35 WIB

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:31 WIB