Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana Dianggap Tepat, Ferdy Sambo Harus Terima Pidana Maksimal Hukuman Mati

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:39 WIB
Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana Dianggap Tepat, Ferdy Sambo Harus Terima Pidana Maksimal Hukuman Mati
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]

Suara.com - Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karena itu, Ferdy dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman mati.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pengenaan pasal tersebut harus bisa diterima. Sementara mengenai apakah Sambo layak dihukum maksimal dengan hukuman mati, ia menilai hal tersebut menjadi ranah pengadilan.

"Apakah layak atau tidak, ya, kan tuntutannya sudah jelas di pasal bukan di masalah layak atau tidaknya. Kalau menggunakan pasal itu, ya, harus diterima," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Cucun mengingatkan agar nantinya aparat penegak hukum tidak menjadikan persepsi publik sebagai dasar penerapan hukuman maksimal terhadap Sambo dan tiga tersangka lain atas pembunuhan berencana.

"Kalau menurut saya jangan seperti itu, ya. Ini yang berbahaya, kalau kita pakai koridor hukum antara hukum dengan persepsi publik, kalau disatukan berbahaya. Hukum ini hukum, persepsi publik (ya) persepsi publik," ujarnya.

Tetapi ditegaskan Cucun bahwa Polri harus tegas tanpa pandang bulu dalam mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kembali lagi tadi, jangan, lah, kita melihat siapapun," kata Cucun.

Pakar Hukum Pidana Unikom Bandung, Musa Darwin Pane menilai ancaman hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Sudah tepat dugaan Pasal 340, pelaku utama FS (Ferdy Sambo)," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/8/2022).

Ferdy Sambo disebut merupakan dalang dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia dikatakan memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak korban.

Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak dalam peristiwa berdarah itu.

Menurut Darwin, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut sudah diduga sejak awal oleh berbagai kalangan. Hanya saja baru diumumkan kekinian lantaran menurutnya ada pertimbangan lain di tubuh Polri.

"Sudah bagus menetapkan itu (tersangka FS). Itu sudah banyak masyarakat menduga demikian, hanya saja di Polri terbelah ada yang mendukung pak Sambo. Itu yang buat jadi terlambat pengumumannya," sebut Musa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ucapan Irjen Ferdy Sambo Viral di IG, Singgung Soal Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Warganet: Ucapan adalah Doa

Ucapan Irjen Ferdy Sambo Viral di IG, Singgung Soal Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Warganet: Ucapan adalah Doa

Kaltim | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:03 WIB

4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J

4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J

Bali | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:01 WIB

Seberapa Tinggi Pangkat Ferdy Sambo hingga Brigadir J? Ini Urutan 22 Kepangkatan Polri

Seberapa Tinggi Pangkat Ferdy Sambo hingga Brigadir J? Ini Urutan 22 Kepangkatan Polri

Jogja | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:47 WIB

Bilang Belasungkawa Ternyata Tersangka, 4 Sikap Ferdy Sambo yang Tuai Sorotan Sejak Awal Kasus

Bilang Belasungkawa Ternyata Tersangka, 4 Sikap Ferdy Sambo yang Tuai Sorotan Sejak Awal Kasus

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:06 WIB

Celebes Canyon, Wisata yang Menakjubkan di Daerah Asal Ferdy Sambo

Celebes Canyon, Wisata yang Menakjubkan di Daerah Asal Ferdy Sambo

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:31 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:25 WIB

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:17 WIB

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:13 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB