Suara.com - Ronny Talapessy, pengacara baru Bharada E yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ternyata juga seorang politisi. Ia menjabat sebagai Ketua Badan Bantuan Hukum Dewan Perwakilan Daerah atau DPD PDIP DKI Jakarta.
Dalam daftar pengurus di awal pembentukan kepengurusan DPD PDIP DKI Jakarta periode 2019-2024, Ronny Berty Talapessy terdaftar sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono. Ia menyebut kini jabatan Ronny sudah berganti jadi Ketua Badan Bantuan Hukum.
"Iya ketua badan hukum PDI Perjuangan DKI Jakarta (Ronny menjabat)," kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Kendati demikian, Gembong menyebut tidak ada permintaan dari pihak Bharada E langsung kepada DPD PDIP DKI untuk mendapatkan bantuan hukum. Ia menduga Bharada E meminta langsung secara personal kepada Ronny.
"Nggak, personalnya. Nggak minta kepada partai," ujarnya.
Ketua fraksi PDIP DPRD DKI ini juga menyebut Ronny belum menyampaikan kepada pengurus DPD soal menjadi pengacara Bharada E. Ia mengaku juga masih menunggu komunikasi dari Ronny lebih lanjut.
"Belum, belum ada laporan ke partai. Ya pasti nanti akan menjelaskan kepada partai," tuturnya.
Diberitaka sebelumnya, Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer menggantikan Deolipa Yumara. Dia mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E.
"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (12/8).
Menurut Ronny, dirinya mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8). Sebagai kuasa hukum dia juga turut mendampingi Bharada E yang dijadwalkan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sore ini di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai.
Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E. Pasalnya, surat tersebut berbentuk ketikan.
"Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," ujar Deolipa.
Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.