Perjalanan Putri Candrawathi dalam Kasus Kematian Brigadir J: Minta Perlindungan LPSK hingga Jadi Tersangka

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:59 WIB
Perjalanan Putri Candrawathi dalam Kasus Kematian Brigadir J: Minta Perlindungan LPSK hingga Jadi Tersangka
Perjalanan Panjang Putri Candrawathi hingga Jadi Tersangka Kelima - Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

Besoknya, Rabu (10/8) LPSK membawa tim dari psikologi dan psikiater untuk mengajukan permohonan wawancara kepada Putri. Namun, Putri masih menolak untuk menjalani asesmen LPSK dengan dalih masih trauma atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menarik kesimpulan jika istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

5. Bareskrim Hentikan Laporan Pelecehan Seksual

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Laporan itu bersama pernyataan Bharada E diancam dibunuh oleh Brigadir J dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

6. LPSK Tolak Beri Perlindungan

Permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Chandrawathi, istri Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ditolak LPSK. Alasannya, LPSK menemukan adanya kejanggalan.

Disampaikan, dua usaha pertemuan (asesmen) dengan Putri tidak mendapat hasil yang baik. LPSK menjadi ragu, apakah Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.

7. Diperiksa Kepolisian

Baca Juga: Usai Istri Tersangka! Ferdy Sambo Terancam Dipecat dari Polri, Timsus: Insya Allah Dalam Waktu Dekat Akan...

Usai perjalanan panjang, Putri Candrawathi diperiksa kepolisian atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

8. Ditetapkan sebagai Tersangka

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/9) menyampaikan bahwa timsus telah menetapkan Putri C sebagai tersangka. Penetapan ini berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.

Timsus kemudian menyatakan Putri Candrawathi akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia  terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI