Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:50 WIB
Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Setelah melewati persidangan yang panjang dan melelahkan, sidang etik Polri akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Sanksi tersebut diberikan terkait kasus pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di mana Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangkanya. Karena itulah, ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Tujuh kode etik tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentag Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun tujuh pelanggan etik yang dilakukan Ferdy Sambo adalah sebagai berikut:

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

baca juga

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

Berikut bunyinya:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Publik Diingatkan Jangan Gembira Dulu, Pemecatan Ferdy Sambo Belum Final!

Publik Diingatkan Jangan Gembira Dulu, Pemecatan Ferdy Sambo Belum Final!

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:45 WIB

Nasib Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J bakal Ditentukan Hari Ini

Nasib Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J bakal Ditentukan Hari Ini

Sumedang | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:35 WIB

Istri Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Brigadir J pada Jumat Keramat, Bakal Langsung Ditahan?

Istri Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Brigadir J pada Jumat Keramat, Bakal Langsung Ditahan?

Bekaci | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:27 WIB

Bikin Wartawan Lari-larian di Bareskrim, "Jurus Ninja" Istri Ferdy Sambo saat Penuhi Panggilan Polisi

Bikin Wartawan Lari-larian di Bareskrim, "Jurus Ninja" Istri Ferdy Sambo saat Penuhi Panggilan Polisi

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:23 WIB

Brimob Galak Bentak Wartawan saat Sidang Etik Irjen Sambo, Netizen Serbu Kolom Komentar

Brimob Galak Bentak Wartawan saat Sidang Etik Irjen Sambo, Netizen Serbu Kolom Komentar

Denpasar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:20 WIB

Seorang Warga Pekanbaru Ditangkap Gara-gara Buat Konten Terkait Ferdy Sambo di Tiktok

Seorang Warga Pekanbaru Ditangkap Gara-gara Buat Konten Terkait Ferdy Sambo di Tiktok

Riau | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:16 WIB

Terkini

Merekam Cerita dari Negeri: BRI inFrame 2026 Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan

Merekam Cerita dari Negeri: BRI inFrame 2026 Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 15:02 WIB

Bukan Cuma Jago di Lapangan, Kevin Diks Ungkap Kelebihan Mitchell Baker dan Luke Vickery

Bukan Cuma Jago di Lapangan, Kevin Diks Ungkap Kelebihan Mitchell Baker dan Luke Vickery

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:01 WIB

BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia

BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 15:00 WIB

Ciri-ciri Bruntusan Akibat Sunscreen, Lengkap dengan Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Ciri-ciri Bruntusan Akibat Sunscreen, Lengkap dengan Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:00 WIB

Relationship di Era Gen Z: Ketika Love Language Bukan Satu-satunya Ukuran

Relationship di Era Gen Z: Ketika Love Language Bukan Satu-satunya Ukuran

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:00 WIB

Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi

Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 14:58 WIB

Ngaku Dukun Bisa Lihat Makhluk Gaib, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Cabuli 3 Anak

Ngaku Dukun Bisa Lihat Makhluk Gaib, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Cabuli 3 Anak

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 14:58 WIB

Urutan Shio yang Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis agar Usaha Tidak Bangkrut, Ini 5 Daftarnya

Urutan Shio yang Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis agar Usaha Tidak Bangkrut, Ini 5 Daftarnya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:58 WIB

Ciri Mobil yang Udah Recall Apa? Tips Meminang Raize dan Rocky Bekas

Ciri Mobil yang Udah Recall Apa? Tips Meminang Raize dan Rocky Bekas

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 14:56 WIB

BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi

BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 14:56 WIB

×