Sidang Deolipa Yumara Dimulai, Gugat Pencabutan Surat Kuasa Bharada E

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 07 September 2022 | 10:15 WIB
Sidang Deolipa Yumara Dimulai, Gugat Pencabutan Surat Kuasa Bharada E
Mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi menjalani persidangan dari gugatan yang diajukannya. Gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada E itu resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.

"Betul (sidang perdana kasus pencabutan surat kuasa Bharada E) diagendakan pukul 09.00 WIB hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Haruno menjelaskan bahwa sidang perkara tersebut akan digelar jika semua pihak penggugat maupun tergugat hadir dalam persidangan. Adapun agenda sidang perdana ini adalah membacakan permohonan penggugat.

"Tergantung para pihak atas kehadirannya baru bisa dimulai persidangannya," ujar Haruno.

Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang Lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera, Kelurahan Kemang.

Haruno menjelaskan, sebelum persidangan, pihaknya telah memanggil para pihak, baik pemohon atau penggugat maupun termohon atau tergugat untuk menghadiri jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.

Ia mengatakan kalau hari ini pihak penggugat hadir, maka hakim bakal melihat apakah tergugat (tergugat I, II, dan III) hadir di persidangan. Jika tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak tiga kali.

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II) dan Kapolri cq atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Kalau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III belum bisa hadir hari ini, maka akan dilakukan pemanggilan pertama. Maka sidang diagendakan kembali untuk pemanggilan kedua dan pemanggilan ketiga, paparnya,

baca juga

 Tiga kali dipanggil tidak hadir, katanya, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan tanpa dihadiri tergugat, artinya tergugat melepaskan haknya.

 "Ketika sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, berarti selesai pemanggilannya, maka gugatan dibacakan tanpa dihadiri tergugat," lanjut Haruno.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku Hakim Anggota.

Haruno menjelaskan sidang gugatan ini maksimal dilaksanakan selama tujuh hari yang diawali dengan sidang pembacaan permohonan.

Selanjutnya sidang akan mendengarkan jawaban termohon, lalu sidang pembuktian dengan mengajukan surat-surat atau saksi atau ahli. Sidang terakhir adalah kesimpulan dan putusan.

"(Sidang) maksimal tujuh hari baru pembacaan putusan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction Of Justice Di Mako Brimob Kelapa Dua

Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction Of Justice Di Mako Brimob Kelapa Dua

News | Rabu, 07 September 2022 | 10:02 WIB

Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob Hari Ini, Kasus Menghalangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob Hari Ini, Kasus Menghalangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Sumut | Rabu, 07 September 2022 | 09:58 WIB

Kejamnya Ferdy Sambo, Dua Ajudan Polisi Disuruh Mengurus Pekerjaan Rumah Tangga, Irma Hutabarat: Aneh Nggak Sih?

Kejamnya Ferdy Sambo, Dua Ajudan Polisi Disuruh Mengurus Pekerjaan Rumah Tangga, Irma Hutabarat: Aneh Nggak Sih?

Surakarta | Rabu, 07 September 2022 | 09:18 WIB

Siasat Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual di Magelang Jadi Blunder, Kabareskrim: Tidak Laporkan Kejadian Tersebut

Siasat Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual di Magelang Jadi Blunder, Kabareskrim: Tidak Laporkan Kejadian Tersebut

Cianjur | Rabu, 07 September 2022 | 09:05 WIB

Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR Dan Kuat Maruf Dinyatakan Jujur, Seberapa Akurat Alat Lie Detector?

Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR Dan Kuat Maruf Dinyatakan Jujur, Seberapa Akurat Alat Lie Detector?

News | Rabu, 07 September 2022 | 08:57 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Sempat Beri 5 Arahan ke Anak Buahnya

Brigjen Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Sempat Beri 5 Arahan ke Anak Buahnya

Video | Rabu, 07 September 2022 | 10:00 WIB

Terkini

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

×