Ini Cara Bayar Pajak Motor, Segera Bayar Agar Tidak Bodong Permanen!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 07 September 2022 | 12:10 WIB
Ini Cara Bayar Pajak Motor, Segera Bayar Agar Tidak Bodong Permanen!
Ilustrasi cara bayar pajak motor (pexels)

Suara.com - Ketertiban pembayaran pajak motor kini telah ditunjang dengan berbagai fasilitas yang mendukung. Hal ini karena aturan terbaru menyatakan bahwa ketika pajak motor tidak dibayarkan 2 tahun berturut-turut, maka motor akan jadi bodong. Cara bayar pajak motor, dan hal terkait lain bisa Anda simak di bawah ini.

Syarat Bayar Pajak Motor

Sebelum masuk pada cara bayar pajak motor, ada baiknya Anda mengetahui beberapa syarat berkas yang wajib disiapkan.

Untuk pembayaran secara langsung, syarat yang harus disiapkan adalah e-KTP pemilik asli kendaraan dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, dan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun. Untuk badan usaha, wajib juga melampirkan NPWP, SIUP dan TDP.

Jika berhalangan hadir, wajib menyertakan Surat Kuasa yang dilengkapi materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa jika berhalangan hadir.

Untuk pembayaran secara langsung, syaratnya adalah sudah mengunduh aplikasi SIGNAL, menyertakan hasil scan atau foto e-KTP, melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik, dan menyertakan alamat email dan nomor pengguna yang aktif.

3 Cara Bayar Pajak Motor

Setidaknya ada 3 cara yang bisa digunakan untuk bayar pajak motor ini. Jadi tak ada lagi alasan Anda lupa atau tidak membayar pajak motor, karena banyak kemudahan telah diberikan.

1. Di Samsat

baca juga
  • Datangi kantor Samsat
  • Isi formulir perpanjangan STNK yang ada
  • Serahkan formulir tersebut setelah diisi dengan data yang lengkap dan benar beserta dengan syaratnya ke petugas
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil
  • Ambil lembar pajak yang diberikan, dan datang ke loket pembayaran pajak motor
  • Setelah pembayaran diselesaikan maka Anda akan menerima STNK yang telah disahkan sebagai tanda sudah membayar pajak

2. Di Samsat Keliling

  • Datangi Samsat Keliling terdekat
  • Isi formulir yang disediakan petugas
  • Serahkan formulir yang sudah diisi bersama dengan semua syaratnya
  • Jika motor masih berstatus kredit, Anda bisa melampirkan surat pengantar dari perusahaan pembiayaan atau fotokopi BPKB
  • Tunggu sebentar sampai nama dipanggil
  • Simak baik baik lembar pajak yang harus dibayar, dna bayarkan sesuai nominal yang tertera
  • Simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK
  • Tunjukkan bukti pembayaran dan ambil STNK motor Anda

3. Secara Online

  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda, login ketika Anda sudah melakukan proses ini
  • Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran
  • Generate kode bayar kemudian klik Lanjut
  • Pilih salah satu bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran, klik Lanjut
  • Lakukan pembayaran di bank yang sudah  dipilih dengan transfer langsung atau datang ke teller bank
  • Kode bayar hanya berlaku 2 jam

Cukup mudah bukan cara bayar pajak motor di atas? Segera bayar, dan jangan sampai motor Anda bodong karena tidak membayar pajak hingga 2 tahun!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek BSU 2022 Muncul Notif Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?

Cek BSU 2022 Muncul Notif Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:03 WIB

11 Potret Anniversary Geng Motor Prediksi, Wendy Cagur Girang Dapat Hadiah Ini

11 Potret Anniversary Geng Motor Prediksi, Wendy Cagur Girang Dapat Hadiah Ini

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 12:03 WIB

6 Cara Download Lagu di Google dengan Mudah dan Gratis

6 Cara Download Lagu di Google dengan Mudah dan Gratis

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:55 WIB

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:25 WIB

BSU Rp 600 Ribu Kapan Cair? Siap-siap 9 September 2022, Cek Namamu!

BSU Rp 600 Ribu Kapan Cair? Siap-siap 9 September 2022, Cek Namamu!

News | Rabu, 07 September 2022 | 10:46 WIB

Lie Detector Nyatakan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Jujur, Bagaimana Cara Kerjanya?

Lie Detector Nyatakan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Jujur, Bagaimana Cara Kerjanya?

News | Rabu, 07 September 2022 | 10:21 WIB

Terkini

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 06:15 WIB

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 06:00 WIB

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

×