Cara Mengunduh Sertifikat Vaksinasi dari SMS, WA dan Website PeduliLindungi

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 12:17 WIB
Cara Mengunduh Sertifikat Vaksinasi dari SMS, WA dan Website PeduliLindungi
Ilustrasi cara mengunduh sertifikat vaksinasi. (PIxabay/Alexandra_Koch)

Suara.com - Belakangan, sertifikat vaksinasi sangat penting karena menjadi syarat utama ketika bepergian. Berikut cara mengunduh sertifikat vaksinasi dari SMS, WA dan PeduliLindungi. Yuk coba, mudah lho!

Merangkum berbagai sumber, sertifikat vaksin bukan hanya menjadi syarat penting di Indonesia, tapi juga negara-negara lainnya di dunia. Hal ini berkaitan erat dengan pandemi Covid-19.

Ada banyak cara mudah untuk mengunduh sertifikat vaksinasi. Beberapa cara diupayakan pemerintah agar masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah. Yuk simak 3 terpopuler di antaranya.

Mengunduh Sertifikat Vaksinasi dari SMS

Bagi masyarakat yang sudah mendapat SMS dari nomor 1199 setelah melakukan vaksinasi, bisa mengunduh sertifikat vaksin dari SMS. Nomor 1199 akan mengirim link untuk mengecek sertifikat vaksin.

  1. Buka fitur SMS pada ponsel
  2. Kemudian buka pesan dari 1199
  3. Buat akun melalui website dengan memasukkan nomor telepon atau email dan verifikasi kode OTP
  4. Kemudian akan muncul sertifikat vaksin atas nama kita
  5. Klik sertifikat vaksin dan unduh

Mengunduh Sertifikat Vaksinasi dari WA

Mengunduh sertifikat vaksin juga dapat dilakukan melalui WhatsApp. Kita hanya perlu menyimpan nomor chatbot untuk meminta sertifikat vaksin agar bisa diunduh melalui WhatsApp. Simak langkahnya:

  1. Pertama, simpan nomor 081110500567di WhatsApp
  2. Buka aplikasi WhatsApp lalu ketik kata “Hai” pada nomor di atas
  3. Selanjutnya akan muncul menu utama dan pilih “Sertifikat Vaksin”
  4. Kita akan diarahkan untuk memasukkan nomor telepon pada aplikasi PeduliLindungi
  5. Kemudian Cek SMS dan masukkan kote OTP yang sudah dikirim
  6. Klik “Download Sertifikat” lalu masukkan nama lengkap dan NIK
  7. Sertifikat vaksin dapat diunduh

Mengunduh Sertifikat Vaksinasi dari Website PeduliLindungi

Ternyata kita bisa mengunduh sertifikat vaksin secara langsung melalui website PeduliLindungi tanpa mengunduh aplikasinya. lho! Yuk simak caranya di bawah ini.

  1. Buka website resmi di alamat www.pedulilindungi.id
  2. Sebuah notofikasi pop-up akan muncul dengan tulisan “Sudah melakukan vaksinasi Covid-19? Cek sertifikat Anda di sini”
  3. Klik untuk mengecek sertifikat vaksin
  4. Kita harus login atau mendaftar akun lebih dahulu
  5. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  6. Lalu login dan pilih Sertifikat Vaksin
  7. Kemudian pilih sertifikat vaksin yang ingin diunduh

Itulah penjelasan tentang cara mengunduh sertifikat vaksinasi dari SMS, WA dan PeduliLindungi. Selamat mencoba ya.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai 26 Juli, Sertifikat Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Urus Bansos Santunan Kematian di Depok

Mulai 26 Juli, Sertifikat Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Urus Bansos Santunan Kematian di Depok

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 12:57 WIB

3 Cara Cek Sertifikat Vaksin: Bisa Lewat Aplikasi, Website dan WA

3 Cara Cek Sertifikat Vaksin: Bisa Lewat Aplikasi, Website dan WA

News | Minggu, 24 Juli 2022 | 08:50 WIB

3 Cara Download Sertifikat Vaksin Lewat WhatsApp, SMS dan PeduliLindungi

3 Cara Download Sertifikat Vaksin Lewat WhatsApp, SMS dan PeduliLindungi

News | Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:21 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB