Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 15:08 WIB
Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran
Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 penjara di kasus penganiayaan dan pelumuran tinja ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022) hari ini.

Usai menerima vonis hukuman itu, Irjen Napoleon memaknainya sebagai cara Tuhan melindunginya dari kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi. Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekufuran," kata Napoleon kepada wartawan usai sidang vonis.

Ketika ditanya maksud kekufuran yang dikatakannya, Irjen Napoleon membenarkan, hal itu terkait dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

"Iya (kasus Ferdy Sambo). Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," katanya.

Mendapat hukuman itu, dia mengatakan tidak akan memanjarakan dirinya secara utuh.

"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," katanya lagi.

Vonis Hakim

Sidang vonis Irjen Napoleon Bonaparte di kasus penganiayaan M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Suara.com/Yaumal)
Sidang vonis Irjen Napoleon Bonaparte di kasus penganiayaan M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Suara.com/Yaumal)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dalam vonisnya menyatakan Irjen Napoleon bersalah atas perbuatannya terhadap M Kece.

"Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata Hakim Djuyamto.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," lanjut dia.

Hal yang meberatkan, perbuatan Napoleon mengakibatkan luka-luka terhadap M Kece. Sementara yang meringankannya, dia bersikap sopan saat persidangan dan M Kece sebagai korban telah memaafkan perbuatan Napoleon.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Napoleon dihukum penjara 1 tahun.

Atas hukuman yang diterimanya, Napoleon dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 5 Bulan Penjara  Lumurkan Tinja ke M Kece, Napoleon: Menurut Saya Kezaliman Tersendiri dari Hakim

Divonis 5 Bulan Penjara Lumurkan Tinja ke M Kece, Napoleon: Menurut Saya Kezaliman Tersendiri dari Hakim

News | Kamis, 15 September 2022 | 14:45 WIB

Divonis Hukuman Penjara 5 Bulan 15 Hari, Irjen Napoleon Pilih Pikir-Pikir

Divonis Hukuman Penjara 5 Bulan 15 Hari, Irjen Napoleon Pilih Pikir-Pikir

| Kamis, 15 September 2022 | 13:22 WIB

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:13 WIB

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:02 WIB

Warganet Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte, Sama-sama Bermasalah Beda Sikap

Warganet Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte, Sama-sama Bermasalah Beda Sikap

| Sabtu, 03 September 2022 | 14:00 WIB

Sesama Jenderal Polisi Terjerat Kasus, Publik Ramai Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte

Sesama Jenderal Polisi Terjerat Kasus, Publik Ramai Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte

News | Sabtu, 03 September 2022 | 13:25 WIB

Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

News | Kamis, 01 September 2022 | 15:38 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB