Divonis 5 Bulan Penjara Lumurkan Tinja ke M Kece, Napoleon: Menurut Saya Kezaliman Tersendiri dari Hakim

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 15 September 2022 | 14:45 WIB
Divonis 5 Bulan Penjara  Lumurkan Tinja ke M Kece, Napoleon: Menurut Saya Kezaliman Tersendiri dari Hakim
Irjen Napoleon Bonaparte usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (15/9/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan melumurkan tinja ke M Kece oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (15/9/2022). Mendapat hukuman itu, Napoleon menyatakan pasal yang didakwakan, menurutnya tidak tepat.

Napoleon mengatakan, seharusnya pasal yang disangkakan terhadapnya yakni 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, bukan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan.

"Ini bukti bahwa yudikatif diintervensi oleh eksekutif karena secara hukum oleh Bung Yani (kuasa hukumnya) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat," kata Napoleon kepada wartawan usai mendapatkan vonis.

Dia mengatakan, dari sudut pandang agama yang dianutnya, putusan majelis hakim yang menghukumnya 5 bulan 15 hari penjara adalah sebuah kezaliman.

"Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main. Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kezaliman tersendiri dari hakim," ujar Napoleon.

Diakui Napoleon, perbuatan terhadap M Kece memiliki resiko. Namun baginya, tindakan itu tidak akan dilakukan jika M Kece tidak melakukan provokasi menistakan agama Islam.

"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting nggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Nggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam vonisnya menyatakan Napoleon bersalah atas perbuatannya ke M Kece.

"Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata Hakim Djuyamto.

baca juga

Sebagai terdakwa Napoleon divonis penjara 5 bulan 15 hari.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," kata Hakim.

Hal yang meberatkan, perbuatan Napoleon mengakibatkan luka-luka terhadap M Kece. Sementara yang meringankannya, dia bersikap sopan saat persidangan dan M Kece sebagai korban telah memaafkan perbuatan Napoleon.

Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun, yang meminta Napoleon dikurung 1 tahun penjara. Atas hukuman yang diterimanya, Napoleon dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan melakukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:13 WIB

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:02 WIB

Sesama Jenderal Polisi Terjerat Kasus, Publik Ramai Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte

Sesama Jenderal Polisi Terjerat Kasus, Publik Ramai Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte

News | Sabtu, 03 September 2022 | 13:25 WIB

Terkini

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 10:04 WIB

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:58 WIB

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:48 WIB

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:47 WIB

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:46 WIB

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:44 WIB

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:43 WIB

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:40 WIB

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:26 WIB

×