Naik 15 Persen, Jasa Raharja Ungkap Santunan Kecelakaan Lalu Lintas 2022 Capai Rp1,33 Triliun

Erick Tanjung, Achmad Fauzi

Jum'at, 16 September 2022 | 17:05 WIB
Naik 15 Persen, Jasa Raharja Ungkap Santunan Kecelakaan Lalu Lintas 2022 Capai Rp1,33 Triliun
Ilustrasi--PT Jasa Raharja menyalurkan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. (Antara/ HO-Humas Polda Jateng)

Suara.com - PT Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas secara nasional sebesar Rp1,33 triliun pada Semester I tahun 2022. Angka tersebut mengalami kenaikan 15,1 persen dari tahun 2021, dan naik 3 persen dari tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, yang tercatat Rp1,24 triliun.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, kenaikan jumlah santunan itu diakibatkan karena angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di periode semester 1 tahun 2022 lebih tinggi, bahkan dibanding dengan periode yang sama 2019, atau sebelum pandemi Covid-19.

Dia merinci, jumlah santunan terhadap korban meninggal dunia sebesar Rp687 miliar, atau naik 0,1 persen dari periode yang sama tahun 2019. Sedangkan untuk korban luka, cacat tetap, ambulance, dan P3K, jumlah santunannya Rp646 miliar, atau naik 17,6 persen dari 2019.

"Secara keseluruhan, jumlah santunan yang telah diserahkan Jasa Raharja, yakni Rp1,33 triliun, atau meningkat 3 persen dibanding periode yang sama 2019," ujar Rivan, di Jakarta, Kamis, (15/9/2022).

Berdasarkan data santunan Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas, didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor, yakni 77,55 persen, truck 11,05 persen dan mobil pribadi 9,17 persen.

"Ini tentu menjadi perhatian kita semua, untuk bagaimana bersama-sama bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas," kata Rivan.

Rivan mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu waspada dan patuh terhadap aturan berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan di jalan raya.

Dia juga menyampaikan, agar korban, mapun keluarga korban yang dirawat di rumah sakit (RS), memahami proses pengobatan yang dijalani. "Sehingga, manfaat santunan biaya rawatan dari Jasa Raharja bisa optimal dirasakan," imbuh Rivan.

Jasa Raharja, lanjut Rivan, akan terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 2.453 rumah sakit atau 100 persen dari rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan.

baca juga

Tak hanya itu, melalui transformasi digital, kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia juga semakin cepat, yakni hanya 1 hari 5 jam setelah tanggal kecelakaan, atau 4 jam lebih cepat dari tahun 2019.

"Sedangkan rata-rata kecepatan berkasnya, yakni 11 menit 47 detik, lebih cepat 4 menit dibanding 2019," pungkas Rivan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ingatkan Masyarakat, Malam hingga Subuh Waktu Rawan Terjadi Kecelakaan di Jateng

Polisi Ingatkan Masyarakat, Malam hingga Subuh Waktu Rawan Terjadi Kecelakaan di Jateng

Jawa Tengah | Jum'at, 16 September 2022 | 08:43 WIB

Presiden Ukraina Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Penyebabnya

Presiden Ukraina Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Penyebabnya

Purwokerto | Kamis, 15 September 2022 | 20:51 WIB

Bus Asli Prima Terperosok Saat Nyalip di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Dua Orang Luka-luka

Bus Asli Prima Terperosok Saat Nyalip di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Dua Orang Luka-luka

Banten | Kamis, 15 September 2022 | 08:38 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×