Dituduh Mengulur-ulur Waktu di Sidang Etik Sambogate, Polri Bilang Begini

Selasa, 20 September 2022 | 14:03 WIB
Dituduh Mengulur-ulur Waktu di Sidang Etik Sambogate, Polri Bilang Begini
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menepis anggapan bahwa pihaknya mengulur-ulur waktu dalam sidang etik "Sambogate" atau puluhan anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur-ulur waktu dalam menuntaskan sidang etik puluhan anggotanya.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9/2022).

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, proses sidang etik terhadap 35 personel polisi yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga berjalan sesuai mekanisme.

Dedi mengatakan semuanya membutuhkan proses dan tahapan. Ia berjanji jika semua sudah selesai, maka hasilnya pasti akan disampaikan ke media.

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.

Sebagai informasi, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota polisi yang terlibat kasus Duren Tiga. Sidang etik pertama adalah kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice pada Kamis (25/8/2022).

Dalam putusan sidang yang dibacakan pada hari Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.

Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9/2022) terhadap Kompol Chuck Putranto. Lalu Jumat (2/9/2022) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Baca Juga: PPATK Ungkap Transaski Judi Online Rp155 Triliun, IPW Soroti Hendra Kurniawan Pakai Private Jet Milik Bos Judi

Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9/2022) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI