Pembayaran Ganti Rugi bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 16:33 WIB
Pembayaran Ganti Rugi bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan usulan RPP dana bantuan tindak pidana kekerasan seksual. (Antara)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Usulan tersebut menyusul disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengaturan dana bantuan korban menjadi salah satu solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.

Dia mengilustrasikan, pada 2020, LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi Rp7 miliar.

"Yang memprihatinkan, besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp101 juta atau kurang dari 10% dari angka perhitungan LPSK," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Dalam UU TPKS, salah satu terobosan adalah diaturnya mengenai dana bantuan korban, yakni Pasal 1 angka 21 UU TPKS, dana bantuan korban yakni dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban,” kata Hasto.

Lanjutnya, butuh satu langkah lagi yang harus dipikirkan memastikan hak yang telah diatur ini sampai ke tangan para korban.

"Sebagaimana mandat Pasal 35 ayat (4) UU TPKS, LPSK memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan atau pengaturan dana bantuan korban sebagai bahan masukan dalam penyusunan RPP tentang Dana Bantuan Korban," jelasnya.

Hasto merinci, terdapat beberapa materi muatan dalam RPP Dana Bantuan Korban yang diusulkan LPSK, antara lain mengenai sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban, dan kelembagaan dana bantuan korban.

Kemudian pelaksanaan dana bantuan korban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dana bantuan koorban tersebut.

RPP itu diusulkan kepada Kemenkumham agar dapat dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar

Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 19:18 WIB

Kabar Baik Bagi Korban DNA Pro, LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengajuan Restitusi Pengembalian Kerugian

Kabar Baik Bagi Korban DNA Pro, LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengajuan Restitusi Pengembalian Kerugian

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:18 WIB

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Jogja | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:32 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti

Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:09 WIB

Terkini

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:06 WIB

Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik

Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:04 WIB

Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo

Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:01 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban

Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:57 WIB

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:26 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:18 WIB

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:55 WIB

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:00 WIB

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB