Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 06 April 2022 | 13:09 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Willy Adity. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) mewajibkan pelaku kekerasan seksual untuk membayar restitusi kepada korban.

Mengutip draf RUU TPKS yang telah disetujui Timus dan Timsin per 4 April 2022 pukul 14.04, restitusi sebagaimana dimaksud Bab I Ketentuan Umum, Pasal I adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.

Mengutip Bagian Keempat tentang Restitusi, pada Pasal 30 ayat 1 menekankan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan

Sementara itu pada Pasal 30 ayat 2 disebutkan ganti kerugian yang dimaksud, antara lain, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menekankan bahwa restitusi itu memang wajib dibayarkan oleh pelaku.

"Restitusi itu kewajiban pelaku mengganti kepada korban, ganti rugi kepada korban, itu directly," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Namun begitu RUU TPKS mengatur perihal lainnya apabila ternyata harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi. Misalnya di Pasal 33 ayat 7 yang mengatur soal pidana penjara pengganti apabila harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi.

"Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya," tulis ketentuan Pasal 33 ayat 7.

Sementara itu dalam Pasal 33 ayat 8 dalam hal terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan usaha Korporasi paling lama 1 (satu) tahun.

baca juga

Merujuk Pasal 33 ayat 9 dijelaskan pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional.

Sebelumnya Willy menjelaskan bahwa nantinya negara juga akan hadir dengan memberikan kompensassi atau dana bantuan kepada korban apabila ternyata harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayarkan restitusi. Tetapi, ditegaskan Willy hal itu tidak serta merta mengilangkan kewajiban restitusi.

"Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi," kata Willy.

Aturan terkait kompensasi itu sendiri termaktub dalam Pasal 35 RUU TPKS.

"Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan," bunyi Pasal 35 ayat 1.

Sedangkan Pasal 35 ayat 2 menagatakan, kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui dana bantuan korban.

Dana bantuan korban itu sendiri dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 35 ayat 3.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok

Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok

News | Selasa, 05 April 2022 | 19:38 WIB

Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

News | Selasa, 05 April 2022 | 12:05 WIB

Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses

Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses

News | Selasa, 05 April 2022 | 11:55 WIB

RUU TPKS Diminta Dibahas Mendalam, Tim Perumus Diwanti-wanti Jangan Terburu-buru Disahkan

RUU TPKS Diminta Dibahas Mendalam, Tim Perumus Diwanti-wanti Jangan Terburu-buru Disahkan

News | Selasa, 05 April 2022 | 07:33 WIB

Terkini

Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan

Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Dilantik Jadi Wantimpres, Intip Gaji dan Fasilitas Mewah yang Dikantongi Rocky Gerung per Bulan

Dilantik Jadi Wantimpres, Intip Gaji dan Fasilitas Mewah yang Dikantongi Rocky Gerung per Bulan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Arti Kode Error Yamaha Aerox 155 dan Harga Sparepart Resminya

Arti Kode Error Yamaha Aerox 155 dan Harga Sparepart Resminya

Otomotif | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Bukan Cuma Pemain Keturunan, Pelatih Thailand Sebut Ada Kekuatan Lain yang Bikin Indonesia Berbahaya

Bukan Cuma Pemain Keturunan, Pelatih Thailand Sebut Ada Kekuatan Lain yang Bikin Indonesia Berbahaya

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:00 WIB

3 Rekomendasi Raket Badminton Rp100 Ribuan: Handgrip Nyaman, Bonus Tas dan Kok

3 Rekomendasi Raket Badminton Rp100 Ribuan: Handgrip Nyaman, Bonus Tas dan Kok

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu

Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Daftar 26 Anggota Wantimpres Era Presiden Prabowo Subianto Dan Tugasnya

Daftar 26 Anggota Wantimpres Era Presiden Prabowo Subianto Dan Tugasnya

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Sinopsis The Doll Game, Dracin Fiksi Ilmiah Chen Du Ling dan Chen Jing Ke

Sinopsis The Doll Game, Dracin Fiksi Ilmiah Chen Du Ling dan Chen Jing Ke

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar

Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar

Jakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:47 WIB

4 Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium Terbaik dan Termurah, Cuma Rp3 Jutaan!

4 Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium Terbaik dan Termurah, Cuma Rp3 Jutaan!

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:40 WIB

×