Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 06 April 2022 | 13:09 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Willy Adity. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) mewajibkan pelaku kekerasan seksual untuk membayar restitusi kepada korban.

Mengutip draf RUU TPKS yang telah disetujui Timus dan Timsin per 4 April 2022 pukul 14.04, restitusi sebagaimana dimaksud Bab I Ketentuan Umum, Pasal I adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.

Mengutip Bagian Keempat tentang Restitusi, pada Pasal 30 ayat 1 menekankan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan

Sementara itu pada Pasal 30 ayat 2 disebutkan ganti kerugian yang dimaksud, antara lain, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menekankan bahwa restitusi itu memang wajib dibayarkan oleh pelaku.

"Restitusi itu kewajiban pelaku mengganti kepada korban, ganti rugi kepada korban, itu directly," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Namun begitu RUU TPKS mengatur perihal lainnya apabila ternyata harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi. Misalnya di Pasal 33 ayat 7 yang mengatur soal pidana penjara pengganti apabila harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi.

"Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya," tulis ketentuan Pasal 33 ayat 7.

Sementara itu dalam Pasal 33 ayat 8 dalam hal terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan usaha Korporasi paling lama 1 (satu) tahun.

baca juga

Merujuk Pasal 33 ayat 9 dijelaskan pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional.

Sebelumnya Willy menjelaskan bahwa nantinya negara juga akan hadir dengan memberikan kompensassi atau dana bantuan kepada korban apabila ternyata harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayarkan restitusi. Tetapi, ditegaskan Willy hal itu tidak serta merta mengilangkan kewajiban restitusi.

"Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi," kata Willy.

Aturan terkait kompensasi itu sendiri termaktub dalam Pasal 35 RUU TPKS.

"Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan," bunyi Pasal 35 ayat 1.

Sedangkan Pasal 35 ayat 2 menagatakan, kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui dana bantuan korban.

Dana bantuan korban itu sendiri dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 35 ayat 3.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok

Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok

News | Selasa, 05 April 2022 | 19:38 WIB

Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

News | Selasa, 05 April 2022 | 12:05 WIB

Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses

Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses

News | Selasa, 05 April 2022 | 11:55 WIB

RUU TPKS Diminta Dibahas Mendalam, Tim Perumus Diwanti-wanti Jangan Terburu-buru Disahkan

RUU TPKS Diminta Dibahas Mendalam, Tim Perumus Diwanti-wanti Jangan Terburu-buru Disahkan

News | Selasa, 05 April 2022 | 07:33 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×