Dipimpin Mahfud MD, Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Gelar Rapat Perdana di Surabaya

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 25 September 2022 | 19:31 WIB
Dipimpin Mahfud MD, Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Gelar Rapat Perdana di Surabaya
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Suara.com - Rapat perdana digelar oleh Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berat masa lalu di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (25/9/2022).

Berdasarkan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu.

Tim ini bertugas untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral untuk menciptakan kerukunan berbangsa dan bernegara.

"Nama timnya PPHAM. Bertugas menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai perwujudan tanggung jawab moral, politik kebangsaan, guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan berbangsa dan bernegara," kata Mahfud MD kepada wartawan usai memimpin rapat perdana.

Selain itu, tim PPHAM ini dibentuk karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kesulitan memproses perkara-perkaranya melalui mekanisme yudisial.

Mahfud mengatakan, lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM, yaitu melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno. Saat ini, tersisa 13 pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM menyatakan saat ini tersisa 13 pelanggaran HAM berat. Sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum dibuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, empat kasus terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000," ujar dia.

Mahfud mengatakan, terdapat beberapa kasus yang telah diajukan Komnas HAM melalui mekanisme yudisial. Dua di antaranya kejadian HAM berat yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu pascajajak pendapat di Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok.

Satu lagi kejadian HAM berat yang sudah disidangkan ke pengadilan terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu peristiwa Abepura.

baca juga

"Terhadap sembilan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan telah diselidiki Komnas HAM sampai sekarang masih menunggu proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan empat kasus yang terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, masih sedang diproses untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM yang permanen," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, penyelesaian melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini sedang dilakukan pengajuan rancangan UU KKR yang baru.

"Maka sambil menunggu UU KKR yang baru, dikeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran ham berat di masa lalu, atau disebut Tim PPHAM. Pembentukannya tidak ada kaitan dengan politik kekinian. Ini murni tugas negara yang berkesinambungan dan tetap harus kita lanjutkan siapa pun pemerintahnya. Karena upaya pembentukannya telah melalui serangkaian panjang yang dimulai sejak 2007," ujar dia.

Masa kerja Tim PPHAM terhitung sejak diterbitkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 hingga terakhir 31 Desember 2022.

Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono mengatakan, hasil rapat perdana di Surabaya akan mengawali tugasnya dengan mempelajari sebanyak 13 kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, sebagaimana telah ditetapkan Komnas HAM.

"Insya Allah dalam waktu dekat kami sudah mulai melakukan pengkajian-pengkajian dan bertemu muka dengan para korban dan tokoh-tokoh yang terlibat. Kita juga telah mengagendakan focus group discussion di beberapa tempat wilayah Tanah Air," kata Makarim. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khofifah: Mahfud MD Sosok yang Tak dapat Dikendalikan Siapapun

Khofifah: Mahfud MD Sosok yang Tak dapat Dikendalikan Siapapun

Purwokerto | Minggu, 25 September 2022 | 17:09 WIB

Mahfud MD Tegur Tingkah Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri ke Sopir Truk, Publik: Copot, dong!

Mahfud MD Tegur Tingkah Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri ke Sopir Truk, Publik: Copot, dong!

Jogja | Minggu, 25 September 2022 | 16:48 WIB

Mahfud MD Soal Aksi Semena-mena Wakil Ketua DPRD Depok Sopir Truk: Proporsional tak Perlu Emosional

Mahfud MD Soal Aksi Semena-mena Wakil Ketua DPRD Depok Sopir Truk: Proporsional tak Perlu Emosional

Bogor | Minggu, 25 September 2022 | 16:16 WIB

Mahfud MD Buka Suara Soal Aksi Barbar Wakil Rakyat kepada Sopir Truk: Proporsional tak Perlu Emosional

Mahfud MD Buka Suara Soal Aksi Barbar Wakil Rakyat kepada Sopir Truk: Proporsional tak Perlu Emosional

Bekaci | Minggu, 25 September 2022 | 15:15 WIB

Viral Wakil Ketua DPRD dari Golkar Emosi dan Injak Sopir Truk, Mahfud MD: Tidak Boleh!

Viral Wakil Ketua DPRD dari Golkar Emosi dan Injak Sopir Truk, Mahfud MD: Tidak Boleh!

Denpasar | Minggu, 25 September 2022 | 13:33 WIB

Terkini

Patricia Gouw Pilih Rumah yang Nyaman untuk Isi Ulang Energi di Tengah Segudang Kesibukan

Patricia Gouw Pilih Rumah yang Nyaman untuk Isi Ulang Energi di Tengah Segudang Kesibukan

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:09 WIB

5 Sunscreen Ceramide Lokal untuk Membantu Memperbaiki Skin Barrier

5 Sunscreen Ceramide Lokal untuk Membantu Memperbaiki Skin Barrier

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Catat Tanggalnya! ATEEZ Rilis Peta Promosi Album Baru, Golden Hour: Part. 6

Catat Tanggalnya! ATEEZ Rilis Peta Promosi Album Baru, Golden Hour: Part. 6

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Misi Arema FC Putus Tren Imbang: Siapkan Formula Jinakkan Playmaker Anyar Bhayangkara FC

Misi Arema FC Putus Tren Imbang: Siapkan Formula Jinakkan Playmaker Anyar Bhayangkara FC

Malang | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Shin Tae-yong Tak Bisa Maksimalkan Latihan Persija, Pemanggilan Pemain ke Timnas Jadi Kendala

Shin Tae-yong Tak Bisa Maksimalkan Latihan Persija, Pemanggilan Pemain ke Timnas Jadi Kendala

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Persib Bandung Comeback 3-1 atas Port FC, Marc Klok: Remontada di Asia!

Persib Bandung Comeback 3-1 atas Port FC, Marc Klok: Remontada di Asia!

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Resmi Berganti, Kapolda Kepri Baru Ingin Wujudkan Polri yang Modern

Resmi Berganti, Kapolda Kepri Baru Ingin Wujudkan Polri yang Modern

Batam | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:36 WIB

6 Zodiak Paling Santai dan Anti Drama yang Tak Mau Ikut Campur Urusan Orang Lain

6 Zodiak Paling Santai dan Anti Drama yang Tak Mau Ikut Campur Urusan Orang Lain

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Fenomena Downgrade Lifestyle: Saat Anak Muda Berani Lepas Gengsi

Fenomena Downgrade Lifestyle: Saat Anak Muda Berani Lepas Gengsi

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:20 WIB

×