Soroti Praktik Lancung Hakim MA Sudrajad Dimyati, Jokowi: Urgensi Penting Reformasi Hukum Kita

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 26 September 2022 | 13:15 WIB
Soroti Praktik Lancung Hakim MA Sudrajad Dimyati, Jokowi: Urgensi Penting Reformasi Hukum Kita
Soroti Praktik Lancung Hakim MA Sudrajad Dimyati, Jokowi: Urgensi Penting Reformasi Hukum Kita. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka atas kasus dugaan suap. Jokowi melihat adanya desakan untuk mereformasi hukum Indonesia.

"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," kata Jokowi di kawasan Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Mengenai kasus yang menyeret Sudrajad, Jokowi mengatakan bahwa hal yang paling penting ialah tetap menunggu proses hukumnya tuntas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia lantas melimpahkan perihal kasus tersebut ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke menko polhukam. Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK."

Tahanan KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pada Jumat (23/9/2022).

“Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

baca juga

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sudrajad akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

Konstruksi Perkara

Berawal dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya diajukan oleh tersangka Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Heryanto dan Eko merasa tidak puas terhadap proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Maka dari itu, keduanya mengajukan kasasi ke MA.

Dalam proses ini, muncul niat jahat dari Yosep dan Eko. Keduanya disebut telah melakukan pertemuan tidak wajar dengan pegawai di Kepaniteraan MA.

Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

"Melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung,” kata Firli.

Pegawai MA yang menyatakan bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yakni Desy Yustria dengan imbalan sejumlah uang.

“Hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ujar Firli.

Desy kemudian mengajak PNS pada Kepaniteraan MA yakni Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Firli menyebut Desy menerima gelontoran uang senilai SGD 202.000 atau Rp2,2 miliar dari Yosep dan Eko.

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," beber Firli.

Lewat pemberian uang itu, diharapkan putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir,Nurmanto Akmal, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Kasus Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK

Soroti Kasus Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK

News | Senin, 26 September 2022 | 12:58 WIB

Jokowi Bicara Soal Reformasi Hukum: Saya Sudah Perintahkan Ke Menkopolhukam

Jokowi Bicara Soal Reformasi Hukum: Saya Sudah Perintahkan Ke Menkopolhukam

News | Senin, 26 September 2022 | 12:36 WIB

Dunia Lagi Krisis Pangan, Jokowi Malah Sebut Ada Peluang Bikin Indonesia Untung

Dunia Lagi Krisis Pangan, Jokowi Malah Sebut Ada Peluang Bikin Indonesia Untung

News | Senin, 26 September 2022 | 12:09 WIB

Jokowi: Hati-Hati, 90 Persen Perusahaan Startup Gagal Saat Merintis

Jokowi: Hati-Hati, 90 Persen Perusahaan Startup Gagal Saat Merintis

News | Senin, 26 September 2022 | 10:31 WIB

Terkini

BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik

BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:25 WIB

131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian

131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat

Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang

Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:12 WIB

BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang

BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang

Jakarta | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang

Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Arsip Angin dan Janji yang Tertunda

Arsip Angin dan Janji yang Tertunda

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang

Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan

Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok

Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:52 WIB

×