Sejumlah Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus, Ini Dia Detailnya

Fabiola Febrinastri

Selasa, 27 September 2022 | 09:00 WIB
Sejumlah Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 Dihapus, Ini Dia Detailnya
Sosialisasi kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022. (Dok: Bapenda DKI)

Suara.com - Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujarnya.

Berikut kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut:

1)         Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sd.15 Desember 2022.

2)         Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Hiburan;

baca juga

d.         Pajak Parkir;

e.         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

f.          Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

g.         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h.         Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i.          Pajak Reklame;

j.          Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k.         Pajak Air Tanah (PAT);

3)         Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1.         Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Parkir;

d.         Pajak Hiburan;

e.         PBBKB;

f.          BBNKB;

g.         BPHTB;

h.         PKB;

i.          Pajak Reklame; dan

j.          PAT.

2.         Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Parkir;

d.         Pajak Hiburan;

e.         PBBKB;

f.          BPHTB;

g.         Pajak Reklame;

h.         PBB-P2; dan

i.          PAT.

3.         Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Parkir;

d.         Pajak Hiburan;

e.         PBBKB;

f.          BBNKB;

g.         PKB;

h.         Pajak Reklame; dan

i.          PAT

4)         Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan mulai 15 September s.d. 15 Desember 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Haru Keluarga Iwan Budi Paulus Kirim Doa dan Tabur di Lokasi Penemuan Jenazah

Potret Haru Keluarga Iwan Budi Paulus Kirim Doa dan Tabur di Lokasi Penemuan Jenazah

Jawa Tengah | Selasa, 20 September 2022 | 19:35 WIB

Kriminolog Undip Sebut Tewasnya Iwan Budi Paulus Bentuk Pembungkaman Saksi

Kriminolog Undip Sebut Tewasnya Iwan Budi Paulus Bentuk Pembungkaman Saksi

Jawa Tengah | Sabtu, 17 September 2022 | 12:55 WIB

Polisi Sebut Kasus Jasad Iwan Budi Paulus yang Ditemukan Terbakar di Semarang Mengerucut ke Pelaku

Polisi Sebut Kasus Jasad Iwan Budi Paulus yang Ditemukan Terbakar di Semarang Mengerucut ke Pelaku

Jawa Tengah | Jum'at, 16 September 2022 | 22:13 WIB

Ditemukan Tewas Terbakar, Polda Jateng Pastikan Iwan Budi Paulus Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah

Ditemukan Tewas Terbakar, Polda Jateng Pastikan Iwan Budi Paulus Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah

Jawa Tengah | Jum'at, 16 September 2022 | 15:39 WIB

Terungkap Mayat Terbakar dan Diduga Korban Pembunuhan di Semarang Saksi Korupsi, Siapa Dalangnya?

Terungkap Mayat Terbakar dan Diduga Korban Pembunuhan di Semarang Saksi Korupsi, Siapa Dalangnya?

Denpasar | Jum'at, 16 September 2022 | 13:15 WIB

Pegawai Bapenda Kota Semarang Ditemukan Tewas Terbakar, Istri Korban Ingin Kasus Diusut Tuntas

Pegawai Bapenda Kota Semarang Ditemukan Tewas Terbakar, Istri Korban Ingin Kasus Diusut Tuntas

Jawa Tengah | Kamis, 15 September 2022 | 17:15 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×