Tega! Kena Gerebek, Pria Langsung Ngacir dan Tak Pedulikan Pacar Belum Berbusana 'Dikepung' Satpol PP

Dany Garjito, Elvariza Opita

Kamis, 29 September 2022 | 11:27 WIB
Tega! Kena Gerebek, Pria Langsung Ngacir dan Tak Pedulikan Pacar Belum Berbusana 'Dikepung' Satpol PP
Ilustrasi perbuatan mesum.

Suara.com - Operasi penertiban pasangan-pasangan yang melakukan kegiatan asusila di tempat umum tampak dilakukan di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Sejumlah anggota Satpol PP, TNI, dan Polri menggerebek beberapa pondok yang berada di Bukit Simarsayang pada Selasa (27/9/2022). Benar saja, di sana mereka menemukan pondok yang tengah dijadikan tempat asusila pasangan muda.

Namun yang menjadi sorotan, si pria justru langsung kabur karena takut diciduk aparat. Tidak peduli dengan tubuhnya yang masih setengah telanjang, bahkan ia tampak cuma memakai celana pendek, pria itu memacu kakinya sekencang mungkin meninggalkan lokasi.

Seorang petugas sempat mencoba untuk mengejar dan meneriaki pria yang kabur tersebut, tetapi nihil.

Mirisnya lagi, aksi tak bertanggung jawab pria ini menyebabkan pasangannya sendirian "dikepung" oleh para anggota Satpol PP, bahkan ketika wanita itu masih dalam kondisi belum berbusana.

"Pakai celanamu!" perintah seorang petugas Satpol PP Kota Padang Sidempuan kepada wanita yang hanya bisa pasrah di dalam pondok remang-remang tersebut.

Mengutip keterangan di kolom caption, wanita itu adalah seorang warga Sihitang bernama YH (19). Sementara pasangannya yang kelewat pengecut dan kabur tersebut adalah AS (21), seorang warga Sabungan.

Peristiwa ini tentu menjadi sorotan banyak warganet. Beramai-ramai mereka menghujat AS yang main kabur meninggalkan pasangannya begitu saja.

"Positif aja, siapa tau yang cowok bukan kabur, tapi lagi cari bantuan," komentar warganet.

"Singa saja melawan kalo betina nya di tangkap, eh si onoh malah kabur," ledek warganet.

"Kasian kali kau mbak ditinggal gitu aja, di tempat yang kotor lembab gitu pula ishhh," kata warganet.

"Ya aampuuuun, udah tempatnya begitu, di tinggal pula sama yang laki... mba mbaaa, kok ya mauuu... pol pp nya juga, yang laki pada rebutan masuk pengen liat, hadeeeehhhh!" ujar warganet.

"Kasian amat cewenya , kan ketahuan gitu aja ga mau tanggung jawab," timpal yang lainnya.

Sanksi Pelaku Asusila di Tempat Umum

Berbuat mesum di tempat umum memang meresahkan masyarakat sehingga tidak jarang langsung diciduk oleh aparat yang berwenang.

Lalu apa hukuman yang bisa diterima oleh pelaku yang ketahuan berbuat mesum seperti video di atas?

Hukum orang berbuat mesum di tempat umum diatur di Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam KUHP, perbuatan mesum termasuk dalam kejahatan kesusilaan.

Mengutip Pasal 36 junto Pasal 10 UU Pornografi, pelaku mesum terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Bagi pelaku mesum di tempat umum juga dapat dikenai sanksi Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 yang kemudian dikonversikan menjadi Rp4,5 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Viral Cemberut, Pengamat: Senyum Itu Bagian dari Sedekah dalam Islam

Puan Viral Cemberut, Pengamat: Senyum Itu Bagian dari Sedekah dalam Islam

News | Kamis, 29 September 2022 | 10:11 WIB

Gayanya Melokal Banget! Bule Rusia Keliling Jawa Kendarai Sepeda Motor Bebek

Gayanya Melokal Banget! Bule Rusia Keliling Jawa Kendarai Sepeda Motor Bebek

Your Say | Kamis, 29 September 2022 | 10:08 WIB

Penumpang Kereta Ini Jadi Sorotan Massal, Perjuangan Ayah ke Anaknya Bikin Publik Terenyuh

Penumpang Kereta Ini Jadi Sorotan Massal, Perjuangan Ayah ke Anaknya Bikin Publik Terenyuh

Your Say | Kamis, 29 September 2022 | 09:39 WIB

Kelompok MUA dihukum Pengajian, Fashion Show Tanpa Izin di Masjid

Kelompok MUA dihukum Pengajian, Fashion Show Tanpa Izin di Masjid

Tantrum | Kamis, 29 September 2022 | 09:10 WIB

Tega! Pemuda Membabi Buta Pukuli Saudara, Ngamuk hingga Ancam Bunuh Orangtua Sendiri

Tega! Pemuda Membabi Buta Pukuli Saudara, Ngamuk hingga Ancam Bunuh Orangtua Sendiri

Your Say | Kamis, 29 September 2022 | 09:05 WIB

Terkini

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:10 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:54 WIB

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:29 WIB

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:28 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:06 WIB

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:02 WIB

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:58 WIB