Kasus Dugaan Polisi Siksa Mahasiswa Karena Mengkritik, Kapolri Didesak Copot Kapolres Halmahera Utara

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:53 WIB
Kasus Dugaan Polisi Siksa Mahasiswa Karena Mengkritik, Kapolri Didesak Copot Kapolres Halmahera Utara
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Suara.com - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Halmahera Utara buntut dugaan penyiksaan yang dilakukan anggotanya terhadap mahasiswa bernama Yulius Yatu alias Ongen.

Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara karena kritikannya terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM. Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.

"Kapolri, untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya," kata anggota KontraS, Abimanyu Septiadji Sungsang dalam keterangan kepada Suara.com, Kamis (6/10/2022).

Kepada Kapolda Maluku Utara, KontraS mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan independen.

"Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ucap Abimanyu.

Dalam proses hukumnya nanti, korban dan keluarganya harus diberikan akses seluas-luasnya untuk menjawab rasa keadilan korban. KontraS menegaskan kasus ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga dan korban dengan tegas menolak kasus diselesaikan di luar hukum pidana.

"Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari uang perdamaian. Kami juga mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat," ungkapnya.

Dalam peristiwa ini, korban telah membuat laporan pidana ke Polda Maluku dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT.

Abimanyu mengatakan KontraS memandang kasus masuk dalam ranah pidana. Menurutnya pasal yang tepat menjerat para pelaku yakni Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa 'Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian Kontras juga menilai perilaku dari empat anggota Polres Halmahera utara telah bertentangan dengan peraturan internal Polri. Dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa 'Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.'

Di samping itu, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk proaktif memberikan perlindungan kepada keluarga dan korban serta saksi kunci.

"Kami juga mendorong agar LPSK turut merumuskan ganti kerugian berupa restitusi apabila korban mengalami kerugian akibat dari peristiwa ini," kata Abimanyu.

Sementara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan dalam peristiwa ini dan pemantauan proses hukum terduga pelaku.

"Melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dan melakukan pemantauan proses hukum terduga pelaku penyiksaan berdasarkan kewenangannya yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara," ujar Abimanyu.

Kritik Berujung Penyiksaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Polres Halmahera Utara Diduga Siksa Mahasiswa, Diseret, Diancam Dibunuh hingga Minta Maaf ke Anjing

Anggota Polres Halmahera Utara Diduga Siksa Mahasiswa, Diseret, Diancam Dibunuh hingga Minta Maaf ke Anjing

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:53 WIB

Warga Halmahera Utara Serahkan Senjata Rakitan Laras Panjang dan Amunisi

Warga Halmahera Utara Serahkan Senjata Rakitan Laras Panjang dan Amunisi

Sulsel | Senin, 12 September 2022 | 14:04 WIB

Pasien Minta Pulang Gara-gara BPJS Tidak Aktif, Sikap Dokternya Tuai Pujian Publik

Pasien Minta Pulang Gara-gara BPJS Tidak Aktif, Sikap Dokternya Tuai Pujian Publik

News | Rabu, 20 April 2022 | 15:32 WIB

Gunung Dokuno Halmahera Utara Erupsi, Warga Mulai Terganggu Dengan Hujan Abu Vulkanik

Gunung Dokuno Halmahera Utara Erupsi, Warga Mulai Terganggu Dengan Hujan Abu Vulkanik

Sulsel | Selasa, 05 April 2022 | 20:38 WIB

Halmahera Utara Diguncang 61 Gempa dalam Dua Hari Terakhir, Mengarah ke Gempa Swarm

Halmahera Utara Diguncang 61 Gempa dalam Dua Hari Terakhir, Mengarah ke Gempa Swarm

Tekno | Senin, 10 Januari 2022 | 13:47 WIB

Dua Hari Terakhir, Halmahera Utara Diguncang 61 Kali Gempa Bumi

Dua Hari Terakhir, Halmahera Utara Diguncang 61 Kali Gempa Bumi

News | Senin, 10 Januari 2022 | 10:53 WIB

Kunjungi Halmahera Utara, Gubernur Ganjar Ditahbiskan Jadi Warga Suku Tobelo

Kunjungi Halmahera Utara, Gubernur Ganjar Ditahbiskan Jadi Warga Suku Tobelo

News | Minggu, 17 Oktober 2021 | 07:24 WIB

Terkini

Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar

Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:52 WIB

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:50 WIB

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:09 WIB

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:08 WIB

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:37 WIB

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:35 WIB

Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat

Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 06:55 WIB