"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," ujarnya.
Kini, sejumlah 31 orang anggota Polri yang diperiksa terkait Insiden Kanjuruhan, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan massa saat insiden itu terjadi.
"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya.
Kontributor : Armand Ilham