Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara Secara Online dan Offline

Aulia Hafisa

Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:51 WIB
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara Secara Online dan Offline
Ilustrasi perceraian - Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara (Pexels)

Suara.com - Umumnya mengurus perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum untuk membantu orang yang bersangkutan. Namun, cara mengurus perceraian juga dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa dari pengacara.

Pihak yang ingin bercerai dapat mendatangi langsung atau secara online ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim. 

Hukum mengenai pernikahan dan perceraian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikutip dari Pengadilan Agama Depok, berikut ini beberapa alasan terjadinya perceraian.

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas atau karena hal lainnya tanpa izin dari pihak lain tersebut

3. Mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lainnya

4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lainnya

5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang berasal dari tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri

6. Kedua pihak terus menerus mengalami perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan lagi untuk rukum dalam berumah tangga

baca juga

Persyaratan Administrasi Perceraian

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat atau pemohon

2. Fotocopy Surat Nikah

3. Surat Nikah Asli atau duplikat Surat Nikah

4. Izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa

6. Surat Gugatan/Permohonan (Rangkap 8 bendel)

7. Membayar Panjar Biaya Perkara

Lalu bagaimana cara mengurus perceraian? Simak caranya berikut ini.

Kini, seseorang tidak hanya dapat mendatangi langsung pengadilan, melainkan dapat memanfaatkan pendaftaran perceraian secara online melalui laman www.ecourt.mahkamahagung.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, diharuskan terlebih dahulu untuk mendaftarkan akun. Akun tersebut dapat dibuat di pengadilan dengan menyertakan persyaratan KTP dan email aktif. Berikut ini tahapan pendaftaran perkara melalui laman E-Court:

- Memilih pengadilan

- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara)

- Mengisi data pihak

- Mengunggah berkas gugatan

- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM

- Melakukan pembayaran (e-Payment)

- Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan

- Mendapatkan nomor perkara

Setelah mendapatkan nomor perkara, akan ada panggilan sidang dari pengadilan yang dilakukan secara online melalui persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi tidak berhasil

Demikian informasi mengenai mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara secara online. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa

HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa

Surabaya | Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:39 WIB

Tanpa Pengacara, Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu di Sidang Perdana

Tanpa Pengacara, Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu di Sidang Perdana

Bogor | Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:05 WIB

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:36 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×