Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara Secara Online dan Offline

Aulia Hafisa

Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:51 WIB
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara Secara Online dan Offline
Ilustrasi perceraian - Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara (Pexels)

Suara.com - Umumnya mengurus perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum untuk membantu orang yang bersangkutan. Namun, cara mengurus perceraian juga dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa dari pengacara.

Pihak yang ingin bercerai dapat mendatangi langsung atau secara online ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim. 

Hukum mengenai pernikahan dan perceraian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikutip dari Pengadilan Agama Depok, berikut ini beberapa alasan terjadinya perceraian.

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas atau karena hal lainnya tanpa izin dari pihak lain tersebut

3. Mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lainnya

4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lainnya

5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang berasal dari tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri

6. Kedua pihak terus menerus mengalami perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan lagi untuk rukum dalam berumah tangga

baca juga

Persyaratan Administrasi Perceraian

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat atau pemohon

2. Fotocopy Surat Nikah

3. Surat Nikah Asli atau duplikat Surat Nikah

4. Izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa

6. Surat Gugatan/Permohonan (Rangkap 8 bendel)

7. Membayar Panjar Biaya Perkara

Lalu bagaimana cara mengurus perceraian? Simak caranya berikut ini.

Kini, seseorang tidak hanya dapat mendatangi langsung pengadilan, melainkan dapat memanfaatkan pendaftaran perceraian secara online melalui laman www.ecourt.mahkamahagung.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, diharuskan terlebih dahulu untuk mendaftarkan akun. Akun tersebut dapat dibuat di pengadilan dengan menyertakan persyaratan KTP dan email aktif. Berikut ini tahapan pendaftaran perkara melalui laman E-Court:

- Memilih pengadilan

- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara)

- Mengisi data pihak

- Mengunggah berkas gugatan

- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM

- Melakukan pembayaran (e-Payment)

- Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan

- Mendapatkan nomor perkara

Setelah mendapatkan nomor perkara, akan ada panggilan sidang dari pengadilan yang dilakukan secara online melalui persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi tidak berhasil

Demikian informasi mengenai mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara secara online. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa

HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa

Surabaya | Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:39 WIB

Tanpa Pengacara, Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu di Sidang Perdana

Tanpa Pengacara, Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu di Sidang Perdana

Bogor | Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:05 WIB

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:36 WIB

Terkini

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:47 WIB

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:15 WIB

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:56 WIB

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:49 WIB

×