Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja

Aulia Hafisa

Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:03 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja
Ilustrasi orang membuat kartu kuning di Disnaker Kota Cimahi - cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja (Ferry Bangkit)

Suara.com - Bagi para pelamar kerja, saat ini pembuatan kartu kuning sudah bisa dilakukan secara offline dan online. Sehingga ini membuatnya jadi lebih mudah dan praktis. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online dan offline? Berikut ini penjelasannya.

Sebelum membahas mengenai cara membuat kartu kuning, mari ketahui terlebih dulu apa itu kartu kuning. Jadi, kartu kuning (Kartu AK1) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja. 

Umumnya, keberadaan kartu kuning digunakan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Adapun kartu kuning ini mencantumkan berbagai informasi pribadi berupa nama, NIK KTP, serta informasi pendidikan terakhir.

Jika sudah membuat kartu kuning, itu artinya data mikik kita sudah tersimpan dalam database Disnaker. Setelah itu, Disnaker akan menyetorkan data tersebut pada perusahaan yang butuh tenaga kerja.

Nah, untuk pembuatan kartu kuning saat ini sudah sangat mudah dengan adanya sistem online. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online dan offline? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Setelah itu akan muncul tampilan awal dan pilih menu daftar.

3. Berikutnya akan diarahkan untuk mengisi NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi lalu klik "Masuk Sekarang".

baca juga

4. Setelah memiliki akun di laman tersebut, berikutnya isi formulir data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Lalu, inggah foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.

6. Kemudian klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

1. Mendatangi kantor Disnaker terdekat

2. Menuju loket pembuatan kartu kuning, jika bingung bisa bertanya pada petugas Disnaker

3. Serahkan dokumen/berkas persyaratan yang dibutuhkan

4. Tunggu untuk pembuatan kartu kuning

5. Kamu akan dipanggil jika kartu sudah tercetak 

6. Selanjutnya menuju bagian legalisasi untuk proses melegalisasi kartu kuning yang kamu punya

Sebelum membuat kartu kuning, pastikan kamu sudah mempersiapkan syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan dengan mengecek laman resmi Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah kabupaten/kota. Adapun syarat-syarat dokumennya sebagai berikut:

Syarat Dokumen Pembuatan Kartu Kuning

1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi Akta Kelahiran

5. Surat pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

6. Sertifikat kompetensi (bagi yang memiliki)

7. File foto ukuran 3x4 latar belakang merah 

Demikian ulasan mengenai cara membuat kartu kuning untuk pelamar kerja secara online lengkap dengan syarat-syarat dokumen yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Pemain Persib Ini Teracam Sanksi Jika Dapat Kartu Kuning Lagi

4 Pemain Persib Ini Teracam Sanksi Jika Dapat Kartu Kuning Lagi

Purwasuka | Kamis, 22 September 2022 | 19:16 WIB

Waduh! Hingga Pekan ke-10 Persib Sudah Kantongin 26 Kartu Kuning, Terancam Sanksi?

Waduh! Hingga Pekan ke-10 Persib Sudah Kantongin 26 Kartu Kuning, Terancam Sanksi?

Purwasuka | Kamis, 22 September 2022 | 15:34 WIB

Disnakertrans Purwakarta Gelar Pelatihan Keterampilan Untuk Warga, Ini Tujuannya

Disnakertrans Purwakarta Gelar Pelatihan Keterampilan Untuk Warga, Ini Tujuannya

Purwasuka | Kamis, 22 September 2022 | 14:52 WIB

Terkini

Essence Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat agar Produk Tak Sia-sia

Essence Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat agar Produk Tak Sia-sia

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 13:03 WIB

33 Napi Korupsi Diperiksa Kasus Lapas Cibinong, DPR Cecar Ditjenpas: Kok Cuma Ferdy Sambo Disebut?

33 Napi Korupsi Diperiksa Kasus Lapas Cibinong, DPR Cecar Ditjenpas: Kok Cuma Ferdy Sambo Disebut?

News | Senin, 28 September 2026 | 13:01 WIB

Ribuan Followers tapi Kesepian? Buku Klasik Tahun 1936 Ini Punya Jawaban Menohok Buat Gen Z!

Ribuan Followers tapi Kesepian? Buku Klasik Tahun 1936 Ini Punya Jawaban Menohok Buat Gen Z!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 13:01 WIB

John Herdman Sebut Timnas Indonesia Belum Tampilkan Skuad Terbaiknya, Bagaimana Lawan Malaysia?

John Herdman Sebut Timnas Indonesia Belum Tampilkan Skuad Terbaiknya, Bagaimana Lawan Malaysia?

Bola | Senin, 28 September 2026 | 12:57 WIB

Mengupas Sisi Lain Dewi Ayu di 'Cantik Itu Luka': Pelacur yang Menolak Tunduk pada Takdir

Mengupas Sisi Lain Dewi Ayu di 'Cantik Itu Luka': Pelacur yang Menolak Tunduk pada Takdir

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:51 WIB

Hempas Kusam! 5 Toner Pad Korea Vitamin C untuk Kulit Lembut dan Cerah

Hempas Kusam! 5 Toner Pad Korea Vitamin C untuk Kulit Lembut dan Cerah

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:50 WIB

Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka

Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka

Sumbar | Senin, 28 September 2026 | 12:48 WIB

Temuan Kamar Mewah Ala Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman Beberkan Misteri Sosok Penghuninya

Temuan Kamar Mewah Ala Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman Beberkan Misteri Sosok Penghuninya

Video | Senin, 28 September 2026 | 12:47 WIB

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor

News | Senin, 28 September 2026 | 12:46 WIB

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Telinga Nenek Maryati di Jaktim Robek Digigit Pelaku

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Telinga Nenek Maryati di Jaktim Robek Digigit Pelaku

News | Senin, 28 September 2026 | 12:44 WIB

×