Demi Keamanan, Kemenkes Didesak Segera Publikasikan Nama Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Demi Keamanan, Kemenkes Didesak Segera Publikasikan Nama Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya
Ilustrasi etilen glikol butil ether: penjelasan, fungsi, bahaya. (Pixabay/Original_Frank)

Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak supaya Kementerian Kesehatan segera memublikasikan nama-nama obat sirup yang mengandung berbahaya demi keamanan konsumen.

Hal itu diungkapkan Ketua KKI David Tobing demi kenyamanan konsumen, terlebih obat-obat tersebut banyak dijual bebas.

"KKI mendesak Kemenkes segera publikasi nama-nama obat sirop mana yang mengandung bahan berbahaya ataupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan pengguna obat (konsumen), apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, penting untuk memublikasikan nama obat-obat sirup yang mengandung zat berbahaya itu untuk pemenuhan hak konsumen, terlebih agar masyarakat terutama orang tua tidak resah.

Hak-hak konsumen yang dimaksud, antara lain mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala.

"Hal ini guna cegah hal-hal yang tidak diharapkan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui BPOM telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah itu diapresiasi oleh KKI.

"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, Pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA) Maria Ardianingtyas mengingatkan kepada Pemerintah agar jangan sampai hak anak terabaikan akibat kebijakan pembatasan obat sirop yang ada dugaan menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

baca juga

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Selain itu, ada pula Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," ucap Maria.

FAPA lalu berharap Kementerian Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Dengan koordinasi itu, dia berharap orang tua terus mendapatkan informasi resmi dari BPOM mengenai obat sirop yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Selain itu, kata Maria, FAPA juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirop secara gratis sebagai bentuk langkah perlindungan anak.

"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," kata dia. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akan Recall Termorex Sirup dari Peredaran, Konimex Bantah Produknya Gunakan EG dan DEG

Akan Recall Termorex Sirup dari Peredaran, Konimex Bantah Produknya Gunakan EG dan DEG

Lampung | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:04 WIB

Kemenkes Didesak Segera Publikasikan Nama-nama Obat Sirop yang Berbahaya

Kemenkes Didesak Segera Publikasikan Nama-nama Obat Sirop yang Berbahaya

Bali | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:59 WIB

Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Deli | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:57 WIB

Obat Sirup Anak Dilarang Beredar, PT Konimex Tarik Produk Termorex dan Hentikan Produksi

Obat Sirup Anak Dilarang Beredar, PT Konimex Tarik Produk Termorex dan Hentikan Produksi

Surakarta | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:56 WIB

Kasus Gagal Ginjal Akut Menyeber di 20 Provinsi, Tim Gabungan Kemenkes dan Ahli Epidemiologi Temukan Ini

Kasus Gagal Ginjal Akut Menyeber di 20 Provinsi, Tim Gabungan Kemenkes dan Ahli Epidemiologi Temukan Ini

Denpasar | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:53 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×