Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Semarang

Welly Hidayat

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:40 WIB
Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Semarang
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan para terdakwa penyuap Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Mereka akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Para terdakwa yang akan disidangkan yakni, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

"Melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wbowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Para penyuap Bupati Mukti Agung untuk sementara masih dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Ipi mengatakan Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

"Tim Jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor," imbuhnya

Dalam perkara ini, Mukti Agung masih menjalani proses penyidikan bersama Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menyita uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang disita itu dalam bentuk uang tunai serta disimpan di sebuah rekening bank.

Bupati Mukti Agung juga mematok bagi para pejabat yang ingin mengisi posisi jabatan di Pemkab Pemalang dengan harga bervariasi mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta.

baca juga

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Panggil Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe Hari Ini

KPK Panggil Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe Hari Ini

Sulsel | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:37 WIB

Ngaku Akan Objektif Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Janji Febri Diansyah Dipertanyakan

Ngaku Akan Objektif Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Janji Febri Diansyah Dipertanyakan

News | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:19 WIB

Kasus Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, KPK Panggil Ketua DPRD Ina Kartika Sari

Kasus Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, KPK Panggil Ketua DPRD Ina Kartika Sari

News | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:11 WIB

KPK Klarifikasi Tudingan Pengacara Keluarga Brigadir J Terkait Tak Respon Soal Laporan Dugaan Korupsi

KPK Klarifikasi Tudingan Pengacara Keluarga Brigadir J Terkait Tak Respon Soal Laporan Dugaan Korupsi

News | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:26 WIB

Tidak Langsung Menerima, Febri Diansyah Ungkap Alasan Mau Membela Putri Candrawathi

Tidak Langsung Menerima, Febri Diansyah Ungkap Alasan Mau Membela Putri Candrawathi

Sumsel | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:59 WIB

Pemkot Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan KPK

Pemkot Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan KPK

Sumut | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 00:49 WIB

Terkini

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:33 WIB

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:03 WIB

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

×