Tidak Ada Kejelasan dari Kemenkes Terkait Obat Sirup, Pedagang Obat Pasar Pramuka Menjerit

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Tidak Ada Kejelasan dari Kemenkes Terkait Obat Sirup, Pedagang Obat Pasar Pramuka Menjerit
Pedagang obat di pasar Pramuka terdampak setelah obat sirup penurun panas dilarang dikonsumsi anak-anak. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait imbauan untuk tidak mengonsumsi obat dalam bentuk sirup.

Tidak adanya kejelasan terkait jenis obat sirup yang dilarang untuk dikonsumsi diakui berdampak terhadap penjualan mereka. Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Oyon.

"Makanya kami minta kepada pemerintah cepat memberikan rilis yang baru, apa-apa saja yang jenisnya itu. Jadi Kemenkes itu tidak terburu-terburu mengeluarkan rilis. Jadi berdampak ke kami," kata Oyon saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/10/2022).

Instruksi Kemenkes terkait imbauan untuk tidak menggunakan obat jenis sirup tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Didalamnya dimintakan kepada apotek untuk sementara tidak menjual obat jenis sirup ke masyarakat.

Dengan adanya instruksi itu, dikatakan Oyon berdampak terhadap penjualan mereka. Banyak pelanggan yang membatalkan pemesanan obat sirup. Hal itu sudah terjadi dalam tiga hari terakhir ini.

Bahkan diungkapkannya yang sudah membeli meminta untuk dikembalikan. Padahal kata Oyon dari BPOM baru sejumlah obat sirup untuk anak, khusunya parasetamol yang diminta ditarik dari peredaran.

"Banyak pelanggan mereka yang sudah order, sirup-sirupan semua dibatalkan. Semua jenis sirup. Bukan hanya mengandung parasetamol, vitamin, atau obat sakit kepala semua dibatalkan sama pelanggannya. Berdampak sekali," ujar Oyon.

Dia khawatir jika tidak ada kejelasan dari pemerintah untuk segera mengeluarkan daftar obat sirup resmi yang dilarang, mereka sesama pedagang berpotensi mengalami kerugian.

"Kalau ini berjalan terus-terusan bisa ratusan juta. Misalkan satu sirup itu satu kardus namanya terdapat sekitar 50 botol. Kalau per item dia ambil 10 kardus saja, itu suda 500 botol, kalau dikali 4000 per botolnya, itu sudah berapa?," kata Oyon.

baca juga

"Makanya kami minta kepada pemerintah, kasih kejelasan seperti badan BPOM gitu loh. Jadi statemen dari Kementerian Kesehatan jangan main langsung saja, seharusnya berkoordinasi dulu sama BPOM, yang memang fungsi mereka pengawas obat-obatan ini," imbuhnya.

Sementara itu untuk lima merek obat sirup anak yang dilarang BPOM disampaikan Oyon sudah tidak mereka perjualbelikan lagi. Mereka mengumpulkannya untuk segera dikembalikan ke produsen. Diakuinya lima merek obat itu merupakan barang paling laris di Pasar Pramuka.

Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).[ANTARA FOTO/Jojon/rwa].
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).[ANTARA FOTO/Jojon/rwa].

"Sangat, sangat laris. Jadi kalau kita bilang jenis obat batuk pilek itu, ya itulah best seller-nya di Pasar Pramuka," katanya.

Temuan BPOM

Sebelumnya BPOM telah merilis daftar 5 produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Hal ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyebabkan 99 anak meninggal.

Perlu diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 miligram per kilo berat badan per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!

Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!

Health | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Buat Bunda yang Anaknya Terlanjur Minum Obat Sirup Jangan Panik, Cek Kondisinya 10 Hari Terakhir

Buat Bunda yang Anaknya Terlanjur Minum Obat Sirup Jangan Panik, Cek Kondisinya 10 Hari Terakhir

Malang | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Obat Batuk Sirup Anak Ditarik, Orang Tua di Batam Bingung Cari Obat Demam untuk Anak

Obat Batuk Sirup Anak Ditarik, Orang Tua di Batam Bingung Cari Obat Demam untuk Anak

Batam | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Obat Sirup yang Dilarang BPOM Ternyata Jadi Best Seller di Pasar Pramuka

Obat Sirup yang Dilarang BPOM Ternyata Jadi Best Seller di Pasar Pramuka

Jakarta | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:34 WIB

Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup

Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup

Health | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:33 WIB

Pemprov DKI Awasi Pemberian Resep Obat Sirup Diduga Penyebab Gangguan Ginjal Anak

Pemprov DKI Awasi Pemberian Resep Obat Sirup Diduga Penyebab Gangguan Ginjal Anak

Jakarta | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×