Tidak Ada Kejelasan dari Kemenkes Terkait Obat Sirup, Pedagang Obat Pasar Pramuka Menjerit

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Tidak Ada Kejelasan dari Kemenkes Terkait Obat Sirup, Pedagang Obat Pasar Pramuka Menjerit
Pedagang obat di pasar Pramuka terdampak setelah obat sirup penurun panas dilarang dikonsumsi anak-anak. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait imbauan untuk tidak mengonsumsi obat dalam bentuk sirup.

Tidak adanya kejelasan terkait jenis obat sirup yang dilarang untuk dikonsumsi diakui berdampak terhadap penjualan mereka. Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Oyon.

"Makanya kami minta kepada pemerintah cepat memberikan rilis yang baru, apa-apa saja yang jenisnya itu. Jadi Kemenkes itu tidak terburu-terburu mengeluarkan rilis. Jadi berdampak ke kami," kata Oyon saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/10/2022).

Instruksi Kemenkes terkait imbauan untuk tidak menggunakan obat jenis sirup tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Didalamnya dimintakan kepada apotek untuk sementara tidak menjual obat jenis sirup ke masyarakat.

Dengan adanya instruksi itu, dikatakan Oyon berdampak terhadap penjualan mereka. Banyak pelanggan yang membatalkan pemesanan obat sirup. Hal itu sudah terjadi dalam tiga hari terakhir ini.

Bahkan diungkapkannya yang sudah membeli meminta untuk dikembalikan. Padahal kata Oyon dari BPOM baru sejumlah obat sirup untuk anak, khusunya parasetamol yang diminta ditarik dari peredaran.

"Banyak pelanggan mereka yang sudah order, sirup-sirupan semua dibatalkan. Semua jenis sirup. Bukan hanya mengandung parasetamol, vitamin, atau obat sakit kepala semua dibatalkan sama pelanggannya. Berdampak sekali," ujar Oyon.

Dia khawatir jika tidak ada kejelasan dari pemerintah untuk segera mengeluarkan daftar obat sirup resmi yang dilarang, mereka sesama pedagang berpotensi mengalami kerugian.

"Kalau ini berjalan terus-terusan bisa ratusan juta. Misalkan satu sirup itu satu kardus namanya terdapat sekitar 50 botol. Kalau per item dia ambil 10 kardus saja, itu suda 500 botol, kalau dikali 4000 per botolnya, itu sudah berapa?," kata Oyon.

baca juga

"Makanya kami minta kepada pemerintah, kasih kejelasan seperti badan BPOM gitu loh. Jadi statemen dari Kementerian Kesehatan jangan main langsung saja, seharusnya berkoordinasi dulu sama BPOM, yang memang fungsi mereka pengawas obat-obatan ini," imbuhnya.

Sementara itu untuk lima merek obat sirup anak yang dilarang BPOM disampaikan Oyon sudah tidak mereka perjualbelikan lagi. Mereka mengumpulkannya untuk segera dikembalikan ke produsen. Diakuinya lima merek obat itu merupakan barang paling laris di Pasar Pramuka.

Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).[ANTARA FOTO/Jojon/rwa].
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).[ANTARA FOTO/Jojon/rwa].

"Sangat, sangat laris. Jadi kalau kita bilang jenis obat batuk pilek itu, ya itulah best seller-nya di Pasar Pramuka," katanya.

Temuan BPOM

Sebelumnya BPOM telah merilis daftar 5 produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Hal ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyebabkan 99 anak meninggal.

Perlu diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 miligram per kilo berat badan per hari.

"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol (pelarut) yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," ujar BPOM RI melalui keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (20/10/2022) kemarin.

Kelima obat sirup yang melebihi ambang batas ini didapati setelah BPOM lakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.

Berikut 5 produk obat sirup tercemar etilen glikol yang beredar di masyarakat, diduga terkait gagal ginjal akut misterius:

1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!

Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!

Health | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Buat Bunda yang Anaknya Terlanjur Minum Obat Sirup Jangan Panik, Cek Kondisinya 10 Hari Terakhir

Buat Bunda yang Anaknya Terlanjur Minum Obat Sirup Jangan Panik, Cek Kondisinya 10 Hari Terakhir

Malang | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Obat Batuk Sirup Anak Ditarik, Orang Tua di Batam Bingung Cari Obat Demam untuk Anak

Obat Batuk Sirup Anak Ditarik, Orang Tua di Batam Bingung Cari Obat Demam untuk Anak

Batam | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Obat Sirup yang Dilarang BPOM Ternyata Jadi Best Seller di Pasar Pramuka

Obat Sirup yang Dilarang BPOM Ternyata Jadi Best Seller di Pasar Pramuka

Jakarta | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:34 WIB

Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup

Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup

Health | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:33 WIB

Pemprov DKI Awasi Pemberian Resep Obat Sirup Diduga Penyebab Gangguan Ginjal Anak

Pemprov DKI Awasi Pemberian Resep Obat Sirup Diduga Penyebab Gangguan Ginjal Anak

Jakarta | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Terkini

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:33 WIB

×