Dunia internasional hingga saat ini terus mendorong terwujudnya solusi damai antara Palestina dan Israel, yang utamanya berdasarkan pada prinsip two-state solution, sebagaimana dimandatkan dalam berbagai resolusi Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (DK) PBB.
Namun, berbagai tantangan semakin menghadang perjalanan proses perdamaian di antara keduanya. Di antaranya keputusan Amerika Serikat pada 6 Desember 2017 untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan diikuti dengan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem pada 14 Mei 2018
Indonesia konsisten menyuarakan hak-hak rakyat Palestina, termasuk mendorong berdirinya negara Palestina di bawah prinsip two-state solution, termasuk dalam penyelenggaraan Peringatan 60 Tahun KAA pada April 2015.
Dalam peringatan itu disepakati Declaration on Palestine untuk menggarisbawahi dukungan negara-negara Asia dan Afrika terhadap perjuangan bangsa Palestina memperoleh kemerdekaannya dan upaya menciptakan two-state solution. [ANTARA]