Apakah Pasangan Belum Nikah Boleh Check In Hotel?

Rifan Aditya

Senin, 24 Oktober 2022 | 15:53 WIB
Apakah Pasangan Belum Nikah Boleh Check In Hotel?
Apakah Pasangan Belum Nikah Boleh Check In Hotel? - Ilustrasi hotel bintang 5. (Envato)

Suara.com - Apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel? Mungkin pertanyaan ini yang tidak begitu penting, namun sejak RKUHP muncul, hal tersebut menjadi sorotan.

Sebelum pasal RKUHP yang mengatur tentang perzinahan disahkan, pertanyaan apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel dapat dijelaskan dengan mudah. Jawabannya, boleh saja asal hotel tidak melarang.

Akan tetapi dengan adanya RKUHP dan pasal yang mengatur hal tersebut, pasangan yang menginap di hotel dan tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah bisa dijebloskan penjara dan harus bayar denda.

Pasal RKUHP tentang Perzinaan dan Kumpul Kebo

Dalam RKUHP diatur tentang masalah perzinaan hingga kohabitasi atau kumpul kebo. Menurut pasal tersebut, pasangan yang terbukti tinggal bersama ataupun menginap dan melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan atau bukan suami istri dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal-pasal RKUHP yang dimaksud terdapat pada pasal 415 dan 416. Berikut ini bunyinya.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal 415 ayat (2) berbunyi, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."

Sementara itu pasal 416 mengatur tentang kohabitasi atau kumpul kebo. Kohabitasi adalah pasangan lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan. RKUHP mengancam pidana bagi seseorang yang melakukan kumpul kebo.

baca juga

Pasal 416, ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Pasal-pasal ini akan aktif diterapkan jika ada aduan. Penerapan pasal ini akan berlaku sebagai delik aduan atau klacht delicten.

Menurut pihak terkait, adanya pasal ini justru dapat melindungi ruang privat warga negara. Sebab secara langsung pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak terkait, dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak terkait langsung.

Harapannya, pasal-pasal ini juga dapat melarang tindakan main hakim sendiri atau persekusi terhadap seseorang lantaran diduga zina atau kumpul kebo.

Jawaban dari apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel jika berdasarkan pasal 415 dan 416 RKUHP, maka dilarang. Namun masalahnya bukan diranah privat semata.

Hotel Bisa Rugi

Apabila RKUHP disahkan dan pasal tentang perzinaan dan kumpul kebo tak ada ada revisi, justru akan merugikan hotel dan penginapan. Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.

Hariyadi menilai aturan itu akan merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan. Ia merasa aturan tersebut sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.

"Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," ujar Hariyadi, Jumat (21/10/2022).

Pria yang juga menjabat Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini menyebut aturan di RKUHP tersebut akan memberatkan para turis asing.

Pasalnya, turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama.

"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ucap Hariyadi.

Sebenarnya banyak hotel yang sudah menerapkan aturan khusus bagi tamu yang akan menginap. Misalnya, para tamu yang berpasangan harus menunjukkan dokumen resmi telah menikah dan yang berkaitan.

Bahkan telah ada hotel syariah yang dengan ketat memberlakukan aturan sesuai ajaran agama Islam. Sehingga pasangan belum nikah tidak boleh check in hotel tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak

Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:29 WIB

Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali

Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali

Bali | Senin, 24 Oktober 2022 | 08:33 WIB

Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya

Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya

News | Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya

Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya

Jogja | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:46 WIB

Apindo: Hukum Adat Masuk RKUHP Bisa Turunkan Minat Investasi

Apindo: Hukum Adat Masuk RKUHP Bisa Turunkan Minat Investasi

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:27 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×