Berikut langkah-langkah atau cara membuat paspor anak
1. Antri online terlebih dahulu ke aplikasi Antrian Paspor Online dengan cara buka website imigrasi.go.id
2. Buatlah akun bagi yang belum punya akun
3. Setelah berhasil log in, orang tua harus membantu pengisian data untuk pembuatan antrian paspor anak
4. Setelah mengisi data, pilih kantor imigrasi terdekat , isi jumlah pemohon, tanggal, dan waktu kedatangan
5. Anda akan mendapatkan kode booking beserta informasi dalam bentuk digital ketika proses pengisian data sudah selesai
6. Datang ke kantor imigrasi pada waktu yang sudah ditentukan
7. Orang tua wajib mendampingin anak ketika menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara, dan foto di kantor Imigrasi
Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya
8. Boleh didamping oleh orang yang dikuasakan atau bertanggung jawab mendampingi anak ketika orang tua berhalangan hadir
9. Dokumen persyaratan berupa fotokopi di kertas A4, termasuk KTP dibawa ke kantor imigrasi untuk pengecekan ulang
10. Bila membutuhkan paspor elektronik, maka harus dilakukan pengambilan data biometrik oleh petugas imigrasi
11. Bawa bukti pembayaran dan lembar pengambilan paspor anak pada hari yang ditentukan untuk mengambil paspor anak di kantor imigrasi
Ketentuan Permohonan Paspor Baru untuk Anak Dibawah 17 Tahun
1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri