Cara Membuat Paspor Anak, Orang Tua Wajib Tahu Kalau Ingin ke Luar Negeri!

Aulia Hafisa

Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:33 WIB
Cara Membuat Paspor Anak, Orang Tua Wajib Tahu Kalau Ingin ke Luar Negeri!
cara membuat paspor untuk anak (pixabay)

Alur pembuatan paspor anak

Berikut langkah-langkah atau cara membuat paspor anak 

1. Antri online terlebih dahulu ke aplikasi Antrian Paspor Online dengan cara buka website imigrasi.go.id 

2. Buatlah akun bagi yang belum punya akun 

3. Setelah berhasil log in, orang tua harus membantu pengisian data untuk pembuatan antrian paspor anak 

4. Setelah mengisi data, pilih kantor imigrasi terdekat , isi jumlah pemohon, tanggal, dan waktu kedatangan 

5. Anda akan mendapatkan kode booking beserta informasi dalam bentuk digital ketika proses pengisian data sudah selesai 

6. Datang ke kantor imigrasi pada waktu yang sudah ditentukan 

7. Orang tua wajib mendampingin anak ketika menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara, dan foto di kantor Imigrasi 

baca juga

8. Boleh didamping oleh orang yang dikuasakan atau bertanggung jawab mendampingi anak ketika orang tua berhalangan hadir 

9. Dokumen persyaratan berupa fotokopi di kertas A4, termasuk KTP dibawa ke kantor imigrasi untuk pengecekan ulang 

10. Bila membutuhkan paspor elektronik, maka harus dilakukan pengambilan data biometrik oleh petugas imigrasi 

11. Bawa bukti pembayaran dan lembar pengambilan paspor anak pada hari yang ditentukan untuk mengambil paspor anak di kantor imigrasi 

Ketentuan Permohonan Paspor Baru untuk Anak Dibawah 17 Tahun

1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran atau surat baptis

4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Prosedur

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online: Dapat diunduh App Store atau Google Play. Apabila melakukan permohonan secara manual maka perlu melakukan langkah-langkah berikut.

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3.  Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Pengesahan

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

b. Pembayaran biaya paspor

c. Pengambilan foto dan sidik jari

d. Wawancarae. Verifikasif. Adjudikasi.

Biaya

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Demikian itu cara membuat paspor anak. Selamat membaca. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya

Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya

Tantrum | Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:40 WIB

Bisa Terbitkan Paspor Elektronik, Ini Daftar 52 Kantor Imigrasi

Bisa Terbitkan Paspor Elektronik, Ini Daftar 52 Kantor Imigrasi

Tantrum | Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:28 WIB

Dirjen Imigrasi Memastikan Terdapat Kolom Tanda Tangan

Dirjen Imigrasi Memastikan Terdapat Kolom Tanda Tangan

Tangsel | Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:13 WIB

Terkini

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:57 WIB

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:52 WIB

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:49 WIB

Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030

Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:45 WIB

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:44 WIB

Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir

Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:30 WIB

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:22 WIB

'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026

'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:15 WIB

×